Wednesday, June 18, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalUsai Diperiksa, Dua Tersangka Pernikahan Manusia vs Kambing Langsung Ditahan

Usai Diperiksa, Dua Tersangka Pernikahan Manusia vs Kambing Langsung Ditahan

Arif Saifullah dan Saiful Arif saat memakai baju tahanan

Gresik, Investigasi.today – Setelah sempat mangkir pada panggilan pertama dan kedua, dua dari empat tersangka kasus penistaan agama buntut pernikahan manusia dengan kambing yang datang memenuhi panggilan penyidik tanpa didampingi kuasa hukumnya itu akhirnya ditahan.

Dua tersangka yang langsung ditahan tersebut adalah Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Arif Saifullah sebagai konten kreator.

Sementara tersangka Sutrisno ( Gus Krisna ) yang berperan sebagai penghulu tidak hadir dengan alasan sakit. Sedangkan tersangka Nurhudi Didin Arianto, anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik yang mengundang dan menyediakan tempat pernikahan masih mangkir. 

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan hal tersebut, ia mengatakan kedua tersangka yang memenuhi panggilan yakni, Arif Syaifullah, pemilik sanggar Cipta Alam sekaligus pembuat konten pernikahan manusia dan kambing. Serta Syaiful Arif, pria yang berperan sebagai mempelai pria dalam pernikahan nyeleneh yang terjadi pada 5 Juni lalu.

“Sebenarnya pemeriksaan sebagai tersangka kita panggil tiga orang. Namun baru dua orang yang datang,” ungkapnya, Selasa (12/7).

“Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan,” lanjutnya.

Wahyu menjelaskan, untuk tersangka Sutrisna alias Gus Krisna belum datang memenuhi panggilan karena beralasan sedang sakit. Meski demikian, pria yang berperan sebagai penghulu dalam pernikahan manusia dengan kambing itu telah mengkonfirmasi akan datang.

Terkait anggota DPRD Gresik Nurhudi Didin Arianto yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena turut mengundang dan menyediakan tempat Pesanggrahan Keramat miliknya dalam pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing, penyidik masih menunggu surat izin dari gubernur dan menjadwalkan pemanggilannya pada Sabtu pekan ini.

“Segera kami jadwalkan setelah izin dari Gubernur turun,” jelas Wahyu.

Untuk pasal yang disangkakan, Wahyu mengatakan seluruh tersangka akan dijerat pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

“Khusus Arif Syaifullah, dijerat hukuman berlapis. Tidak hanya Pasal 156a KUHP, juga Pasal 45a ayat UU ITE dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar,” pungkasnya. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular