
Jakarta, investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik menjadi maksimal dua periode. Langkah ini dinilai krusial sebagai upaya pencegahan korupsi dan perbaikan sistem politik di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa usulan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan hasil dari kajian mendalam mengenai tata kelola partai politik.
“Kajian kami menemukan satu hal penting, yaitu perlunya pembatasan periode jabatan ketua partai. Ini tentu memiliki landasan akademis yang kuat,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4).
Sistem Kaderisasi Bermasalah, Politik Jadi Mahal
Menurut Budi, masalah utama yang ditemukan adalah proses kaderisasi di partai politik yang belum berjalan optimal. Akibatnya, muncul praktik “mahar politik” atau biaya masuk yang tinggi bagi seseorang yang ingin menjadi kader atau langsung diusung dalam pemilihan umum.
“Kita sering melihat ada kader yang baru pindah partai, tapi langsung jadi ‘jagoan’ atau mendapat nomor urut terdepan. Dari situ kami mendapati adanya cost atau biaya tertentu yang harus dikeluarkan,” ungkapnya.
Kondisi ini membuat biaya politik menjadi sangat tinggi. KPK menilai, beban biaya yang besar inilah yang memicu potensi korupsi di kemudian hari, karena pemegang kekuasaan berpotensi berusaha “mengembalikan modal” yang sudah dikeluarkan.
Batas Jabatan untuk Perbaikan Sistem
Oleh karena itu, pembatasan masa jabatan ketua umum dianggap solusi strategis untuk memutus mata rantai tersebut. Dengan adanya rotasi kepemimpinan, sistem kaderisasi diharapkan bisa berjalan lebih sehat dan transparan.
“Entry cost yang mahal ini menciptakan efek domino yang berujung pada tindak pidana korupsi. Melalui usulan ini, kami berharap biaya-biaya tidak wajar bisa ditekan, sehingga politik kembali bersih dan sehat,” tegas Budi.
Rekomendasi ini kini menjadi masukan bagi pemangku kebijakan untuk mereformasi tata kelola partai politik demi mencegah korupsi sejak dari akarnya. (Ink)


