Wednesday, February 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalHadiah Ultah Pembawa Petaka, WN Selandia Baru Ditangkap BNN

Hadiah Ultah Pembawa Petaka, WN Selandia Baru Ditangkap BNN

Bali, investigasi.today – Hadiah ulang tahun membawa petaka. Seperti yang dialami pria WNA Selandia baru berinisial MP (42) yang tinggal di Bali. 

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra, di Kantor BNNP Bali, mengatakan pria itu ditangkap petugas setelah memiliki barang narkotika jenis kokain, MDMA dan metamfetamin.

Penangkapan dilakukan setelah petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, mengetahui ada paket kiriman melalui Kantor Pos di Denpasar, dengan registered mail pada tanggal 26 Agustus 2022.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh anjing pelacak ditemukan barang haram kokain seberat 3,03 gram netto, MDMA seberat 1,87 gram netto dan metamfetamin dengan berat 1,74 gram netto.

Petugas Bea Cukai dan BNNP Bali kemudian melakukan control delivery dan berhasil menangkap pelaku di halaman parkir ruko, di lingkungan Perumahan Griya Alam Pecatu, Desa Pecatu, Kecamatan Badung, Bali. Tepatnya, pada tanggal 30 Agustus 2022 sekitar pukul 15:00 Wita.

“Yang bersangkutan, mengakui bahwa paket yang ditunjukkan untuk dirinya dikirim temannya dari Kanada,” ujarnya, (29/9).

Kabid Brantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya mengatakan, bahwa paket tersebut dikirim sebagai hadiah ulang tahun dari temannya kepada pelaku. Selain itu, pelaku diketahui sudah enam bulan berada di Pulau Bali dan menyewa sebuah tempat di kawasan Kuta Selatan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 113 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. (Iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular