
GRESIK, Investigasi.today – Di balik geliat pembangunan Kabupaten Gresik, terdapat persoalan yang tak kalah penting untuk diawasi: siapa yang memastikan para pekerja di balik proyek-proyek tersebut benar-benar terlindungi?
Pertanyaan itu mengemuka setelah Pemerintah Kabupaten Gresik memetakan sedikitnya 238 pekerjaan konstruksi yang menjadi bagian dari perhatian dalam upaya memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemkab menegaskan, pekerja yang terlibat dalam proyek pemerintah, termasuk mereka yang bekerja melalui perusahaan penyedia jasa, harus dipastikan memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Akselerasi Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi dan Mitra OPD, bertema “Menguatkan Sinergi Lintas Sektor demi Perlindungan Tenaga Kerja dan Kepatuhan Regulasi di Kabupaten Gresik”, Kamis (17/9/2026).
Forum tersebut tidak sekadar membahas angka kepesertaan. Lebih jauh, Pemkab Gresik mulai menyoroti rantai pelaksanaan proyek pemerintah—dari pekerja, penyedia jasa hingga proses pembayaran pekerjaan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan bentuk kehadiran negara bagi masyarakat yang bekerja.
Karena itu, perlindungan tidak boleh berhenti pada pekerja yang secara langsung berada di lingkungan pemerintahan. Pekerja yang berada di balik proyek pemerintah melalui pihak ketiga juga harus masuk dalam perhatian.
“Kalau ada konstruksi, pekerja dari konstruksi dan pekerja yang terlibat dalam proyek pemerintah melalui penyedia jasa, baik konsultan maupun jasa lainnya, ini penting untuk kita dukung. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya harus dipastikan,” ujarnya.
Angka 238 proyek menjadi penting karena cakupannya tidak kecil. Proyek tersebut antara lain meliputi pembangunan jalan poros desa, jalan lingkungan, jalan kabupaten, pekerjaan perumahan dan kawasan permukiman, pembangunan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Pustu, hingga sarana pendidikan.
Dengan jumlah pekerjaan sebanyak itu, Pemkab menilai aspek perlindungan tenaga kerja tidak semestinya baru diperiksa setelah terjadi persoalan.
Bahkan, tahap pembayaran pekerjaan konstruksi ikut menjadi titik perhatian.
“Pada tahapan pembayaran pekerjaan konstruksi, kepesertaan pekerja di perusahaan tersebut harus menjadi perhatian dan dipastikan sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Washil.
Pesan tersebut menempatkan kepesertaan jaminan sosial bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan penyedia jasa, melainkan bagian yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan pemerintah.
Bukan Hanya Pekerja Konstruksi
Perhatian Pemkab juga diperluas kepada pekerja outsourcing, tenaga kebersihan, keamanan, tenaga pendukung pelayanan, hingga pekerja yang terlibat dalam proyek pemerintah melalui berbagai penyedia jasa.
Artinya, cakupan perlindungan yang sedang dibangun tidak hanya menyasar pekerja yang terlihat di lapangan.
Ada pula pekerja yang berada di balik sistem pelayanan pemerintahan dan selama ini bekerja melalui mekanisme penyedia jasa.
Washil menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa dibebankan hanya kepada satu perangkat daerah.
“Ini bukan hanya tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja atau BKPSDM, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa persoalan perlindungan pekerja di lingkungan pemerintah memiliki rantai tanggung jawab lintas sektor—mulai pemerintah daerah, OPD, BPJS Ketenagakerjaan hingga perusahaan penyedia jasa.
Baru 20 dari Sekitar 50 OPD
Di tengah upaya mengejar universal coverage, masih terdapat pekerjaan rumah pada sisi pendataan.
Dari sekitar 50 OPD di lingkungan Pemkab Gresik, baru sekitar 20 OPD yang telah menginformasikan atau mendaftarkan tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Data tersebut kemudian diminta untuk segera direkonsiliasi.
Sebab, tanpa data yang akurat, pemerintah akan kesulitan memastikan siapa yang sudah terlindungi, siapa yang belum, dan kelompok pekerja mana yang masih berada di luar cakupan.
“Ini perlu kita pantau bersama. Data mana yang belum, perlu kita identifikasi dan koordinasikan,” kata Washil.
Dengan demikian, FGD tidak berhenti pada komitmen. Rekonsiliasi data menjadi pekerjaan lanjutan untuk menguji sejauh mana perlindungan tersebut benar-benar menjangkau pekerja.
Target 55 Persen, Sekitar 100 Ribu Pekerja Masih Harus Dikejar
Pemkab Gresik menargetkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 55 persen pada 2026.
Untuk mengejar target itu, pemerintah memperluas sasaran kepada sejumlah kelompok pekerja, antara lain guru ngaji, marbot, penjaga makam, dan pelaku UMKM.
Tambahan kepesertaan dari kelompok tersebut tercatat sekitar 13.942 orang.
Namun pekerjaan rumahnya masih besar.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat sekitar 100.000 tenaga kerja yang masih perlu diperluas perlindungannya untuk mendukung pencapaian target 55 persen pada 2026.
“Dalam tiga bulan ke depan, ini akan kita maksimalkan untuk mengejar capaian 55 persen. Kemudian pada 2027 targetnya lebih tinggi lagi, dalam RPJMD berada di angka 59 persen,” ujar Washil.
Pemkab juga mulai mengidentifikasi kelompok lain yang berpotensi masuk dalam skema perlindungan, termasuk tenaga guru yang belum tersertifikasi serta kader IMP dan kader CPK di lingkungan KBPPPA.
Kebutuhan anggaran untuk perlindungan kelompok tersebut akan dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait.
Data Menjadi Kunci
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik Purwantono mengatakan, 238 pekerjaan konstruksi tersebut menjadi salah satu data yang perlu dikonfirmasi bersama.
Tujuannya untuk memastikan pekerja yang terlibat dalam pekerjaan pemerintah benar-benar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini menjadi bagian dari upaya kita melakukan konfirmasi dan memastikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang ada di lingkungan OPD,” katanya.
Menurut Purwantono, data sekitar 50 OPD dengan baru sekitar 20 OPD yang telah mendaftarkan atau melaporkan tenaga kerjanya perlu segera diselaraskan.
FGD diharapkan menjadi momentum untuk mempertemukan data BPJS Ketenagakerjaan dengan data masing-masing perangkat daerah.
Sebab, angka kepesertaan hanya akan bermakna jika sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Di satu sisi, pemerintah sedang mengejar target universal coverage. Di sisi lain, masih terdapat puluhan ribu hingga sekitar 100.000 pekerja yang menjadi sasaran perluasan perlindungan.
Karena itu, tantangannya bukan semata-mata menaikkan persentase kepesertaan.
Tantangan sebenarnya adalah memastikan tidak ada pekerja yang berada di balik proyek pemerintah maupun pelayanan publik yang luput dari perlindungan hanya karena bekerja melalui pihak ketiga.
Pemkab Gresik dan BPJS Ketenagakerjaan kini mendorong penguatan koordinasi, pemutakhiran data, serta pengawasan kepesertaan agar target universal coverage tidak berhenti sebagai angka dalam laporan, tetapi benar-benar dirasakan pekerja.
“Harapannya kegiatan ini dapat meningkatkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik dan menjadi salah satu upaya untuk memperluas perlindungan pekerja,” ujar Purwantono. (Ink)


