Saturday, September 19, 2026
HomeBerita BaruNasionalIndustri Besar Tumbuh, UMKM Lokal Jangan Jadi Penonton: Nila Yani Dorong Vendor...

Industri Besar Tumbuh, UMKM Lokal Jangan Jadi Penonton: Nila Yani Dorong Vendor Lokal Minimal 60 Persen

JAKARTA, Investigasi.today – Pertumbuhan industri besar di daerah menyisakan satu pertanyaan penting: seberapa besar manfaat ekonomi tersebut benar-benar mengalir kepada pelaku usaha lokal?

Persoalan inilah yang menjadi perhatian Anggota Komisi VII DPR RI, Nila Yani Hardiyanti, S.I.Kom., M.IP. Ia mendorong pemerintah daerah tidak sekadar menarik investasi industri besar, tetapi juga memastikan keberadaan industri tersebut menciptakan keterkaitan ekonomi dengan UMKM dan Industri Kecil dan Menengah (IKM) lokal.

Salah satu langkah yang didorong adalah penerbitan regulasi daerah yang membuka ruang lebih besar bagi pelaku usaha lokal untuk masuk ke dalam rantai pasok industri besar.

Nila bahkan mengusulkan agar pemerintah daerah mengkaji target keterlibatan vendor lokal secara bertahap dengan patokan minimal 60 persen, dengan tetap mempertimbangkan kapasitas produksi, kualitas, kemampuan teknis, serta standar yang dipersyaratkan masing-masing industri.

“Pemerintah daerah perlu mulai menyiapkan regulasi yang mendorong industri besar di wilayahnya untuk melibatkan UMKM dan IKM lokal sebagai bagian dari rantai pasok. Salah satu target yang dapat dikaji adalah kewajiban secara bertahap penggunaan minimal 60 persen vendor lokal,” ujar Nila dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) PT Sucofindo (Persero) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (18/9/2026).

Jangan Sampai Industri Besar Tumbuh, Ekonomi Lokal Hanya Menonton

Dorongan tersebut tidak semata berbicara tentang persentase vendor. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni kesenjangan kemampuan antara UMKM/IKM lokal dengan kebutuhan industri besar.

Pelaku usaha daerah sering berada di sekitar kawasan industri, tetapi belum otomatis masuk ke dalam ekosistem bisnis industri tersebut.

Karena itu, menurut Nila, regulasi saja tidak cukup. Pemerintah daerah harus membangun ekosistem yang memungkinkan UMKM dan IKM lokal naik kelas dan benar-benar memenuhi persyaratan sebagai pemasok industri.

Penguatan itu mencakup peningkatan mutu dan kapasitas produksi, pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI), kelengkapan administrasi, sertifikasi, kemampuan memenuhi spesifikasi teknis, hingga konsistensi pasokan.

“Kita ingin UMKM dan IKM lokal tidak hanya menjadi pelaku usaha di sekitar kawasan industri, tetapi benar-benar menjadi bagian dari rantai pasok industri besar. Karena itu, pembinaan harus diarahkan pada kebutuhan nyata industri agar mereka siap memenuhi standar dan menjadi vendor yang berkelanjutan,” jelasnya.

Masalahnya Bukan Sekadar Ada atau Tidak Ada UMKM

Dengan demikian, tantangan yang dihadapi bukan hanya bagaimana menciptakan sebanyak mungkin UMKM, tetapi bagaimana menghubungkan pelaku usaha lokal dengan kebutuhan riil industri.

Kepastian pasar dari industri besar dapat menjadi insentif bagi UMKM dan IKM untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperbaiki kualitas, memenuhi standar, sekaligus berinvestasi dalam pengembangan usaha.

Sebaliknya, tanpa akses pasar yang jelas, berbagai program peningkatan kapasitas berisiko berhenti pada pelatihan tanpa menghasilkan keterhubungan bisnis yang berkelanjutan.

Karena itu, Nila menilai pemerintah daerah perlu mempertemukan kebutuhan industri dengan kemampuan pelaku usaha lokal sejak tahap pembinaan.

“Di sinilah peran Sucofindo menjadi penting. Program CSR dapat dikolaborasikan untuk membina dan mendampingi UMKM serta IKM lokal agar memenuhi standar yang dibutuhkan industri besar dan siap masuk ke dalam rantai pasoknya,” pungkas politikus muda PDI Perjuangan dari Dapil X Jawa Timur itu. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular