Wednesday, January 15, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalDitetapkan Jadi Tersangka, Eks Rektor UIN Suska Riau Sempat Berniat Kabur

Ditetapkan Jadi Tersangka, Eks Rektor UIN Suska Riau Sempat Berniat Kabur

Pekanbaru, investigasi.today – Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan internet. Setelah menjadi tersangka, Mujahidin rupanya sempat menghilang dan diduga hendak kabur.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Agung Irawan mengatakan proses Tahap II terhadap Mujahidin seharusnya dilakukan pada Kamis (20/10) kemarin namun batal karena Mujahidin tidak hadir.

“Seharusnya Kamis kemarin Tahap II, tapi tiba-tiba dia tidak hadir. Bisa dikatakan ya begitu (hilang), ada upaya kabur,” katanya, Sabtu (22/10).

Setelah tahu Mujahidin tidak di Pekanbaru, penyidik lalu meminta penasehat hukum menghadirkannya pada esok hari. Bahkan tidak segan menindak siapa saja yang ikut terlibat dalam percobaan kaburnya mantan rektor tersebut.

“Saya ingatkan kemarin tim PH (penasehat hukum) untuk segera hadirkan. Saya minta hadirkan kemarin atau kami jerat siapa aja yang terlibat dengan obstruction of justice,” kata Agung.

Namun jauh sebelum proses Tahap II, tim penyidik telah mengirimkan surat kepada Mujahidin. Sayang, surat itu tak ditanggapi dengan baik.

“Kami sudah bersurat jauh-jauh hari. Tiba-tiba saat mau Tahap II tidak hadir,” tegas Agung.

Setelah Tahap II selesai, Mujahidin pun langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Mujahidin ditahan untuk 20 hari ke depan jelang kasusnya disidangkan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sebelumnya, Kejari Pekanbaru menetapkan Akhmad Mujahidin sebagai tersangka. Mujahidin menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.

Kasus dugaan korupsi tersebut terungkap setelah jaksa melakukan pemeriksan secara maraton. Hasilnya, penyidik menemukan ada penyimpangan.

Di mana dana yang dikucurkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska Riau yakni Rp 3,6 miliar lebih. Dana itu bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar.

Selain itu ada juga dana dari APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih. Dana itu dikucurkan pemerintah pusat seluruhnya untuk internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau di Pekanbaru.

Sejak bergulir pada Juli 2020 lalu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Saksi diperiksa yakni 17 pegawai dan dosen UIN Suska Riau, lima pegawai BUMN, seorang karyawan perusahaan swasta dan saksi ahli.

Selain saksi-saksi di atas, penyidik turut minta keterangan mantan rektor periode 2018-2022 tersebut. Namun Mujahidin diberhentikan Kementerian Agama pada November 2020 lalu.

Penyidik juga mengamankan setidaknya 84 barang bukti mulai dari dokumen kontrak, perjanjian kerja hingga surat keputusan kerjasama. Di mana pengadaan internet itu dilakukan antara UIN Suska Riau dengan PT Telkom.

Selain itu, Mujahidin juga meminta diskon besar-besaran kepada PT Telkom. Sejumlah saksi dan saksi ahli menyebut seluruh kegiatan terjadi akibat intervensi Mujahidin.

Penyidik melihat ini sebagai pelanggaran kewenangannya sebagai rektor. Perbuatan tersangka dinilai melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor Juncto Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5t ayat (1) KUHPidana. (Mona)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular