Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPesan Narkoba dari Kampung Halaman, Bule Amerika Dibekuk Polres Buleleng

Pesan Narkoba dari Kampung Halaman, Bule Amerika Dibekuk Polres Buleleng

Buleleng, investigasi.today – Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama Bertrand Powers (42) dibekuk aparat Polres Buleleng lantaran nekat bertransaksi narkoba. Dia menggunakan modus memakai alamat homestay tempat menginapnya untuk memesan barang haram tersebut dari kampung halamannya, AS.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima Satuan Narkoba Polres Buleleng. Yaitu ada paket mencurigakan yang dikirim ke Homestay BnB di Banjar Dinas Desa, Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.

Polisi pun kemudian mulai mengintai homestay tersebut. Dari pemantauan yang dilakukan ternyata benar pada Senin (31/10) sekitar pukul 14.30 ada kiriman paket dengan tujuan di homestay tersebut.

Paket tersebut terdiri dari dua buah kardus berwarna cokelat yang setelah dibuka di dalamnya berisi 151 butir positif mengandung Psilosin dan 333,84 gram positif mengandung demeretiltriptamina. Lalu setelah ditelusuri, paket tersebut ternyata milik seorang WNA yang menginap di homestay tersebut yang tak lain adalah tersangka. Barang itu dibelinya dari AS.

“Modusnya dia meminta alamat kepada pekerja vila, untuk dijadikan tujuannya bertransaksi. Setelah barang itu datang yang punya alamat merasa tidak pernah membeli barang itu, kemudian karena merasa curiga temuan itu dilaporkan ke polisi,” kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, Kamis (29/12).

Selain menangkap Bertrand Powers (42) Sat Narkoba juga berhasil mengamankan seseorang yang bernama Gede Widiarta Alias Celeng (45) yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus Narkotika. Dia diamankan pada Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 01.00 Wita di Pelabuhan Gilimanuk, Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.

Pelaku merupakan target operasi Satuan Narkoba Polres Buleleng, sehingga saat diketahui berada di Pelabuhan Gilimanuk, langsung dilakukan penangkapan. Digeledah, dia membawa sejumlah paket sabu dan alat isap.

“Muasal tindak pidana ini kita mendapat informasi dari seseroang terkait dengan keberadaan pelaku, yang merupakan target operasi, pelaku ditangkap di pelabuhan gilimanuk. Pelaku ini sebelumnya merupakan DPO,” jelasnya.

Lanjut Sumarjaya terhadap kedua tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Untuk tersangka WNA Bertrand Powers (42) dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan untuk tersangka celeng dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular