Wednesday, June 18, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengoplos Tabung Gas Bersubsidi

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengoplos Tabung Gas Bersubsidi

Jakarta, investigasi.today – Subdit III Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktek pengoplosan tabung gas bersubsidi di Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebanyak 60 tabung gas di lokasi disita polisi.

“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui Subdit III/Sumdaling berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg (bersubsidi) yang dilakukan oleh oknum pemilik pangkalan gas LPG 3 Kg berinisial SR di daerah Kemayoran Jakarta Pusat,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Kamis (19/1).

Auliansyah mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari penyelidikan, satu orang pelaku inisial SR berhasil diringkus petugas.

Diketahui pelaku SR secara sengaja melakukan tindakan pengoplosan gas ukuran 3 Kg subsidi ke dalam tabung gas 12 Kg non subsidi. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan lebih dari bisnisnya tersebut.

“Modus pelaku melakukan pengoplosan gas ukuran 3 Kg subsidi ke dalam tabung gas elpiji 12 Kg non subsidi agar mendapatkan keuntungan,” katanya.

Dia menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut beberapa barang bukti ikut disita penyidik dari tempat SR, termasuk di antaranya 60 buah tabung gas.

“Barang bukti 48 tabung gas elpiji ukuran 3kg subsidi (kosong), 12 tabung gas elpiji ukuran 12 kg non subsidi (hasil pemindahan). 10 buah pipa besi (alat suntik) dan 1 kantong plastik segel barcode tabung gas elpiji ukuran 12 kg non subsidi,” katanya.

Auliansyah menuturkan, pelaku SR kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 40 ayat 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 Miliar Rupiah.

“Diharapkan dengan adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum ini dapat menjadikan efek jera bagi para pengusaha gas lainnya dan dapat meningkatkan peran serta masyarakat terkait dengan pengawasan distribusi LPG 3 Kg agar dapat dilakukan dengan tepat sasaran,” jelasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular