
Mojokerto, Investigasi.today – Yudah (49) warga Lingkungan Balongkrai, Desa Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto diamankan anggota Satresnarkoba Polres setempat. Tersangka yang bekerja sebagai kuli bangunan ini terbukti melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, tersangka diamankan pada Rabu (1/2/2023) sekira pukul 09.00 WIB. “Yudah diamankan di rumahnya di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto,” ungkapnya, Sabtu (4/2/2023).
Masih kata Kasat, petugas menemukan barang bukti sabu di rumah tersangka dengan berat 4,98 gram. Barang haram tersebut dimasukkan kedalam 11 plastik klip warna putih. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Mojokerto guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka terbukti melakukan transaksi jual beli narkotika sabu serta kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sehingga kamu lakukan pengamanan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni sabu-sabu seberat 4,98 gram yang dimasukkan kedalam 11 plastik klip berbagai ukuran, satu buah plastik klip, satu buah dompet warna biru, satu buah lis pintu almari plastik warna ungu, dan satu unit Handphone (HP) merk Redmi warna silver. (Slv)


