Wednesday, August 27, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalAniaya ODGJ, 3 Orang di Bandung Jadi Tersangka

Aniaya ODGJ, 3 Orang di Bandung Jadi Tersangka

Bandung, investigasi.today – Satreskrim Polresta Bandung mengamankan tiga pelaku penganiayaan berinisial Y alias Agung, H alias Maco, dan D alias Bella. Penganiayaan tersebut dilakukan para pelaku di Jalan Raya Patengan, Desa Patengan, Rancabali, Kabupaten Bandung, pada tanggal 2 Februari 2023.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan penganiayaan itu terungkap usai video kekerasan itu tersebar di media sosial.

Dari rekaman video, terlihat korban berinisial IN sudah dalam kondisi bagian mata dan tangannya dilakban serta sejumlah bagian tubuhnya berdarah.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan, ada apa di balik video tersebut,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung pada Rabu (15/2).

Dari hasil penyelidikan, sambung Kusworo, akhirnya terungkap bahwa korban dalam video itu merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Hal itu dikuatkan dengan bukti keterangan dari RT, RW, dan warga setempat.

Korban yang berdomisili di Purwakarta diketahui sudah berkeliling di sekitar lokasi sejak tiga pekan lalu. Korban mendatangi sejumlah warung untuk meminta makanan.

Peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika korban yang sedang berada di sebuah warung tiba-tiba diteriaki hendak melakukan penculikan pada seorang anak. Korban kemudian dianiaya para pelaku dengan dipukul hingga disetrum menggunakan sebuah alat ke bagian lehernya.

“Korban langsung diteriaki pencuri dan diteriaki akan menculik anak, hingga kedua orang ini melakukan penganiayaan,” ucap Kusworo.

Korban pun menderita sejumlah luka di tubuhnya.  Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dan diancam pidana kurungan selama 7 tahun. Ke depan, Kusworo mengimbau pada masyarakat agar tak mudah memberi informasi soal kasus penculikan tanpa didalami terlebih dahulu.

“Seperti halnya kejadian ini, informasi yang sesat memancing seseorang menjadi emosi berlebihan dan seandainya ini betul terjadi penculik anak, seharusnya begitu tertangkap langsung di bawa ke Polsek tanpa dianiaya,” tandasnya. (Bd)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular