Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalAbdul Haris, Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Abdul Haris, Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Surabaya, Investigasi.today Abdul Haris, terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan Malang divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023).

Putusan dalam sidang di PN Surabaya yang dipimpin hakim Abu Achmad Sidqi Amsya tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Abdul Haris dengan hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata hakim.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa Abdul Haris karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka berat serta orang lain luka sedemikian rupa.

“Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi,” katanya.

Seusai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata terdakwa.

Abdul Haris merupakan Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada 1 Oktober 2022. Abdul Haris kemudian ditetapkan jadi salah satu tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.

Selain Abdul Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, seusai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk area lapangan.

Kerusuhan tersebut makin membesar saat flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Selanjutnya, petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dengan menggunakan gas air mata. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular