Wednesday, January 14, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalKPK Kembali Periksa Anggota KPU Bangkalan Dalam Kasus Abdul Latif

KPK Kembali Periksa Anggota KPU Bangkalan Dalam Kasus Abdul Latif

Jakarta, Investigasi.today – KPK kembali memeriksa anggota KPU Bangkalan Sairil Munir terkait dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Sebelumnya, KPK telah memeriksa pada Sairil pada Rabu (11/1/2023) lalu.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RALAI (R Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan Periode 2018 sampai dengan 2023),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/3/2023).

Selain Sairil, lanjut Ali, hari ini KPK juga memeriksa Sigit Kurniawan (Swasta), Ishak Sudibyo (Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum  dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan), Ahmad Sukron (Pemilik The Integrity), dan Akhmad Ahadiyan (Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa). “Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi korupsi terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Saat ini KPK tengah mengusut dugaan adanya aliran dana ke sejumlah pihak dalam kasus yang menjerat Bupati Bangkalan Periode 2018 sampai dengan 2023 R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) tersebut.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari tersangka RALAI ke pihak tertentu di KPU Kabupaten Bangkalan untuk membuat survei elektabilitas bagi tersangka dimaksud,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (13/1/2023) lalu.

Seperti diketahui, KPK menduga Abdul Latif menerima Rp 5,3 miliar dari lelang jabatan dan juga fee proyek yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. KPK menyebut, penggunaan uang-uang yang diterima tersangka Abdul Latif diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survei elektabilitas. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular