Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalDituduh Nyantet, Petani Tasikmalaya Dibunuh Tetangga

Dituduh Nyantet, Petani Tasikmalaya Dibunuh Tetangga

Tasikmalaya, investigasi.today – Misteri pembunuhan terhadap Mi’an (83) terungkap. Petani Tasikmalaya itu dibunuh tetangga gegara dituduh menyantet pelaku dan keluarganya. Pelaku diketahui bernama Rukiman (53). Dia ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya pada Jumat (12/5).

Rukiman merupakan tetangga Mi’an yang juga tinggal di Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.

“Alhamdulillah, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia atau pembunuhan tidak kurang dari 24 jam setelah kejadian,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto.

Kasus pembunuhan tersebut didasari dendam kesumat pelaku terhadap korban. Mi’an dituduh dukun santet yang sudah menyantet Rukiman dan keluarga. Sebab, Rukiman dan keluarga sakit bertahun-tahun. Rukiman bahkan sempat mengancam Mi’an beberapa kali sebelum menghabisi nyawanya.

“Berdasarkan hasil keterangan dari pelaku ini, bahwa pelaku merasa diguna-guna oleh korban hingga sakit. Pelaku merasa dendam terhadap korban dan melakukan pembunuhan tersebut,” tutur Suhardi.

Rukiman sendiri merupakan tetangga korban dan bertempat tinggal masih di sekitaran wilayah rumah tinggal korban. Rukiman menghabisi nyawa korban saat papasan di kebun miliknya. Korban sempat ditegur namun dijawab dengan nada tinggi.

“Dihabisinya di kebun saat papasan. Nah ditegur sapa, korban malah nadanya tinggi dan kasar. Dia langsung hantam golok ke bagian kepala belakang. Kemudian berulang kali membacok kepala pinggir dan depan hingga meregang nyawa. Sementara tangannya nyaris putus saat nahan sabetan golok,” kata Suhardi.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menambahkan pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Selain golok, sepatu dan tas korban juga disita.

“Barang bukti yang diamankan, yaitu sebuah topi berwarna hitam, sepatu korban, juga ada golok yang digunakan oleh tersangka,” ungkapnya.

“Kami juga berterima kasih kepada masyarakat di Desa Bantarkalong yang telah sangat membantu kami terhadap penyelidikan ini. Ada beberapa saksi yang telah memberikan keterangannya,” kata Ari menambahkan.

Akibat perbuatannya, Rukiman dijerat pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 15 tahun. (Budi)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular