Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolisi Ungkap Praktik Pabrik Ekstasi di Semarang

Polisi Ungkap Praktik Pabrik Ekstasi di Semarang

Semarang, investigasi.today – Polisi mengungkap praktik produksi pil ekstasi di sebuah rumah di Kota Semarang, Jawa Tengah. Bahan pembuat ekstasi itu dari luar negeri. Modus pengirimannya yaitu dengan False Declare atau pemberitahuan palsu yang menyebut paket itu berisi pewarna.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng dan DIY, Tri Utomo mengatakan paket mencurigakan itu lewat jalur udara dan masuk di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dua pekan lalu. Namun modus itu dapat dideteksi petugas.

“Yang kita deteksi kerja sama pusat itu si bahan bakunya, ada pentylon dan macem-macem itu. Mereka menyamarkan pemberitahuan sebagai pewarna,” kata Tri kepada wartawan di rumah yang menjadi pabrik ekstasi itu, tepatnya di Kauman, Pedurungan, Semarang, Jumat (2/6).

“Karena jadi satu rangkaian analisis, maka teman-teman pusat memberi atensi saat di pintu masuk Jateng, kemudian melakukan tindakan bersama. Dari luar negeri, nanti kita cek lagi,” imbuhnya.

Tri menambahkan, paket serupa juga dikirimkan ke Banten. “Sudah ada atensi dulu, kemudian pendalaman. Masuk Ahmad Yani dua minggu lalu, yang di Banten sudah sebulan dua bulan,” ungkapnya.

Dari hasil penelitian dan penyelidikan tim gabungan, ternyata bahan tersebut digunakan untuk memproduksi ekstasi di rumah kontrakan yang dijadikan pabrik.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu inisial MR (25) dan ARD (24). Sesuai KTP, keduanya merupakan warga Tanjung Priok, Jakarta Utara. MR berperan sebagai koki atau pencampur bahan. Sedangkan ARD berperan sebagai pencetak ekstasi.

Dari pengungkapan yang dilakukan Bareskrim Polri, Polda Jateng, Bea Cukai, dan tim gabungan, Wakapolda Jateng Brigjen Abiyoso Seno Aji mengatakan telah diamankan ribuan pil ekstasi yang belum diedarkan.

“Dari jumlah ekstasinya saja ada 10.410 butir. Belum ditambah yang masih berupa bubuk sebanyak 53.447 gram. Setidaknya kami juga telah menyelamatkan sebanyak 224.198 jiwa dengan asumsi 1 gram itu bisa mengancam 4 jiwa,” ujarnya.

Abiyoso menambahkan, setelah produksi ekstasi itu selesai, MR dan ARD rencananya akan melapor dan menyerahkannya kepada si otak pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 jo pasal 132 (1) subsider pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati. (Naf)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular