Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruNasionalICW Desak MA Segera Putus Uji Materiil Terkait Eks Napi Koruptor Bisa...

ICW Desak MA Segera Putus Uji Materiil Terkait Eks Napi Koruptor Bisa Nyaleg Lebih Cepat

Jakarta, Investigasi.today – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Agung (MA) segera memutus uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023, terkait dimungkinkannya mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif (caleg). Pasalnya, KPU akan menerbitkan daftar caleg sementara pada 19 Agustus 2023.

Uji materi itu sebelumnya diajukan oleh dua mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Situmorang, bersama dengan organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari ICW, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta Transparency International Indonesia (TII).

“Kami mendesak MA segera memutuskan uji materi yang diajukan oleh para Pemohon sesuai dengan Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (14/8).

Sebab hingga hari ini, kata Kurnia, MA belum juga ada putusan MA atas penyelesaian pengujian PKPU tersebut. Padahal, berdasarkan Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), MA harus memutus penyelesaian pengujian PKPU paling lama 30 hari kerja, sejak permohonan diterima pada 28 Juli 2023. 

Menurut Kurnia, permohonan yang diajukan oleh para pemohon seharusnya sudah diputuskan oleh MA. Terlebih, MA juga tidak bisa memalingkan diri dari kewajiban untuk memeriksa dan memutus permohonan ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya sebagaimana mandat Pasal 5 ayat (2) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.

Kurnia menegaskan, putusan MA atas uji materiil terhadap dua PKPU bermasalah ini sangat penting untuk menghadirkan kepastian hukum dan keadilan. Mengingat daftar calon sementara (DCS) untuk anggota legislatif akan diterbitkan oleh KPU pada 19 Agustus 2023 mendatang. 

“Jika hingga waktu tersebut MA tidak kunjung mengeluarkan putusan, maka para mantan terpidana khususnya kasus korupsi yang belum melewati masa jeda 5 tahun berpotensi lolos proses verifikasi,” pungkas Kurnia. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular