Sunday, December 22, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalRebutan Lahan Warisan, Anak Polisikan Ibu Kandungnya

Rebutan Lahan Warisan, Anak Polisikan Ibu Kandungnya

Lombok Barat, investigasi.today – Saerozi tega memolisikan ibu kandungnya, Rakyah, pada Selasa (12/9/2023). Anak pertama berusia 64 tahun itu menuding ibunya merusak lahan seluas 28 ribu meter persegi di Desa Montong Are, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Rakyah mengatakan lahan milik suaminya Multazam–meninggal pada 1999–diklaim sepihak oleh anak sulungnya tersebut dengan membuat sertifikat tanpa sepersetujuan dia dan tujuh saudara kandung Saerozi. “Dia (Saerozi) klaim tanah itu sudah dibayar ke almarhum suami saya,” katanya di rumahnya, Rabu (11/10).

Menurut Rakyah, Saerozi melaporkan dirinya ke polisi lantaran perempuan berusia 84 tahun itu memasang sejumlah patok di tanah tersebut. “Padahal saya cuma pasang patok lahan dan tebang pohon rambutan,” ungkapnya.

Rakyah dan tujuh anaknya sudah tiga kali menjalani mediasi dengan Saerozi. Namun buntu karena putranya itu berkukuh melanjutkan pelaporan jika tanah itu tidak dilepas oleh ibu dan tujuh saudaranya.

Muhklis, anak ketujuh dari Rakyah, mengatakan tanah warisan seluas 28 ribu meter persegi itu belum pernah dibagi kepada ibu dan delapan anaknya. Namun Saerozi mengolah tanah tersebut tanpa memberikan hasilnya kepada ibu dan tujuh saudaranya.

“Tanah itu dia (Saerozi) garap sendiri selama bertahun-tahun tanpa pernah membagi hasil ke keluarga kami. Padahal dia sudah dapat bagian 15 are di luar tanah yang diperkarakan sekarang,” keluh Mukhlis.

Kuasa hukum Rakyah, Bukhari Muslim, mengatakan tak ada bukti perusakan lahan seluas 28 ribu meter persegi itu. “Lahannya masih layak garap dan terlapor (Rakyah) hanya memasang patok di lahan yang diklaim milik pelapor (Saerozi),” kata Bukhari.

Menurut Bukhari, seharusnya tanah itu dibagi secara waris dan tidak boleh dikuasai secara sepihak. “Jangan mentang-mentang sebagai anak pertama tiba-tiba saudara yang lain tidak dianggap,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP I Made Dharma Yulia Putra membenarkan adanya laporan dari Saerozi perihal perusakan atau pemakaian tanah tanpa izin. “Yang dilaporkan ibunya sama saudaranya,” ungkapnya. (Iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular