Thursday, July 23, 2026
HomeBerita BaruJatimDana BOS Mengalir, Mengapa Wali Murid SMPN 5 Banyuwangi Masih Dibebani Iuran...

Dana BOS Mengalir, Mengapa Wali Murid SMPN 5 Banyuwangi Masih Dibebani Iuran Jutaan?

Banyuwangi, investigasi.today – Kebijakan penarikan Peran Serta Masyarakat (PSM) di SMP Negeri 5 Banyuwangi menuai sorotan. Di tengah pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), serta berbagai skema pembiayaan lainnya, muncul keluhan dari sejumlah orang tua siswa yang mengaku masih dibebani iuran rutin hingga jutaan rupiah setiap tahun.

Berdasarkan informasi yang diterima investigasi.today, besaran iuran PSM disebut telah ditentukan berdasarkan jenjang kelas. Untuk siswa yang naik dari kelas VII ke VIII dikenakan Rp135.000 per bulan, sedangkan siswa yang naik dari kelas VIII ke IX dikenakan Rp125.000 per bulan.

“PSM di SMPN 5 Banyuwangi, kelas 7 naik kelas 8 Rp135 ribu per bulan, kelas 8 naik kelas 9 Rp125 ribu per bulan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Jika dihitung dalam satu tahun ajaran, besaran iuran tersebut mencapai lebih dari Rp1,5 juta per siswa, angka yang dinilai cukup membebani sebagian orang tua, terutama dari keluarga berpenghasilan rendah.

Tak hanya mempersoalkan nominal, warga juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan dana PSM. Mereka menilai bendahara pengelola dana seharusnya berasal dari unsur Komite Sekolah, bukan dari aparatur sekolah.

“Tidak boleh bendahara PSM dari PNS atau PPPK. Seharusnya dari komite sekolah. Tetapi pelaksanaannya yang memegang uang justru pihak sekolah,” ungkap sumber tersebut.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan PSM dengan ketentuan yang berlaku. Dalam berbagai regulasi mengenai pendanaan pendidikan, sumbangan dari masyarakat pada prinsipnya bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak boleh ditentukan nominal maupun jangka waktu pembayarannya. Sebaliknya, pungutan yang menetapkan besaran tertentu dan bersifat wajib memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang berbeda.

Karena itu, penetapan nominal iuran yang sama bagi seluruh siswa menjadi perhatian publik. Apabila benar terdapat kewajiban membayar dengan jumlah yang telah ditentukan, maka mekanisme tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak sekolah maupun instansi terkait untuk memastikan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, transparansi pengelolaan dana, dasar penetapan besaran iuran, keputusan rapat komite sekolah, hingga laporan penggunaan anggaran menjadi aspek penting yang perlu dibuka kepada masyarakat guna menghindari munculnya dugaan penyimpangan.

Hingga berita ini ditulis, Kepala SMP Negeri 5 Banyuwangi, Ketua Komite Sekolah, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.

investigasi.today akan terus berupaya mengonfirmasi seluruh pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip cover both sides. ( Widodo )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular