Thursday, March 13, 2025
HomeBerita BaruJatimDPRD Gresik Respon Aturan Baru Perjalanan Dinas Sesuai Perpres 53/2023

DPRD Gresik Respon Aturan Baru Perjalanan Dinas Sesuai Perpres 53/2023

Gresik, investigasi.today – DPRD Kabupaten Gresik, Jawa Timur segera merespon aturan baru pelaporan perjalanan dinas dalam proses pembahasan Rancangan APBD (R-APBD) 2024. Hal ini setelah keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) 53/2023 tentang aturan pelaporan perjalanan dinas.

Dengan adanya perubahan ini, maka akan mempermudah dewan melakukan pelaporan anggaran perjalanan dinas. Selain itu, anggaran akan diberikan sebelum perjalanan dinas dilakukan. Berbeda dengan at cost yang baru dibayar setelahnya.

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan perpres baru ini dengan Inspektorat, Bagian Hukum dan Bagian Pembangunan. “Untuk implementasi aturan baru ini perlu Perbup,” ujarnya.

Dikatakan, sesuai ketentuan dalam Perpres 53, implementasi paling lambat harus terealisasi pada 2024. Maka pihaknya meminta penyusunan perbup bisa dipercepat.

“Sehingga bisa dimasukkan dalam R-APBD 2024 yang saat ini sedang dibahas,” kata dia.

Ia menjelaskan, perpres 53 dan perpres 33 perbedaannya hanya pada cara pelaporannya saja. Yakni at cost sesuai pembiayaan rill menjadi lump sum. “Untuk lainnya hampir sama,” terangnya.

Menurut dia, terkait pola pelaporannya pihaknya perlu melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim.

Hal ini juga berkaitan dengan besaran pembiayaan yang ditetapkan. “Masih banyak proses yang harus dilakukan untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Ia menambahkan, setelah semua siap nanti akan dimasukkan dalam pembahasan R-APBD 2024. Sehingga bisa langsung diterapkan pada tahun 2024 mendatang. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular