Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruNasionalWamenkominfo Himbau Penjagaan Ruang Frekuensi Radio Jelang Pemilu 2024 Agar Tidak Disalahgunakan

Wamenkominfo Himbau Penjagaan Ruang Frekuensi Radio Jelang Pemilu 2024 Agar Tidak Disalahgunakan

Jakarta, Investigasi.today Mencegah penyalahgunaan, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menghimbau adanya pengawasan frekuensi radio menjelang pemilu 2024.

Himbauan tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian untuk menciptakan Pemilu 2024 damai dan sebagai upaya yang dapat dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam hal pemantauan spektrum frekuensi radio.

“SDPPI (Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo) khususnya Balmon (Balai Monitoring) saya kira mempunyai tugas yang berat terutama menjelang Pemilu, mungkin kita juga lebih awas dalam memonitor frekuensi radio” Ungkap Nezar.

Ia menyampaikan hal itu dalam kunjungannya ke Kantor Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh, Kota Banda Aceh, pada Rabu (25/10).

Wamen kominfo menilai, penyebaran informasi hoaks dan disinformasi seputar Pemilu 2024 yang biasanya banyak muncul menjelang penyelenggaraan, bisa dilakukan melalui berbagai cara termasuk saluran frekuensi radio ilegal.

“Ada beberapa potensi radio gelap mungkin muncul dalam Pemilu 2024. Kita tahu disinformasi dan misinformasi akan menggunakan segala macam kanal selain di sosial media. Jadi ini mungkin kita bisa ikut mengamankan Pemilu 2024 dengan membuat ruang frekuensi kita itu bersih” lanjutnya.

Seperti yang telah diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika selalu berupaya memerangi konten-konten hoaks yang tersebar dan dikonsumsi masyarakat.

Upaya yang dilakukan tidak hanya memblokir konten atau mengidentifikasi konten tersebut tergolong hoaks di website-nya, tapi juga memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat sehingga penanganan disebut bermula dari hulu-nya.

Wamen Nezar Patria menilai Ditjen SDPPI yang merupakan unit kerja Kominfo memiliki kuasa untuk mengelola spektrum frekuensi radio.

Menurutnya, program ini penting dalam hal menangani sumberdaya yang tidak terlihat secara kasat mata namun berdampak besar dalam membangun konektivitas digital.

“SDPPI ini urusannya gaib, frekuensi tidak terlihat tapi dampaknya bisa kita rasakan. Spektrum frekuensi radio adalah salah satu sumber daya yang diberi alam kepada kita dengan jumlah yang terbatas sehingga pengelolaannya sangat penting dan vital. Kita di SDPPI saya kira sudah cukup berpengalaman dalam pengelolaan ini” ucap Nezar.

Wamenkominfo pun mendorong seluruh pegawai Balmon SFR Kelas II Banda Aceh untuk berkomitmen dan kerja kolaborasi dalam mengawal dan menjaga spektrum frekuensi radio guna mendukung terwujudnya akselerasi transformasi digital.

“Karena tugas penting kita menjaga konektivitas yang sesuai dengan program strategi nasional kita untuk transformasi digital. Tanpa konektivitas tidak mungkin ada transformasi digital, tidak mungkin ada yang namanya internet tanpa konektivitas. Jadi, konektivitas itu backbone yang paling utama dan inilah tugas pokok kita untuk menjaga konektivitas dan juga menjaga ruang frekuensi kita”

Disamping itu, Bawaslu sendiri juga telah meminta Kominfo untuk bekerjasama untuk menangkal konten hoaks dan disinformasi menjelang Pemilu 2024. Diskusi terkait kerjasama tersebut dilakukan pada (14/9) di Kantor Kominfo.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyadari bahwa semua informasi dapat sampai dengan cepat pada masyarakat melalui media sosial.

Oleh sebab itu pihaknya bekerjasama dengan Kominfo untuk mencegah hoaks agar Pemilu dapat terselenggara dengan baik.

“Lewat pengawasan media sosial kami meminta Kominfo membantu bisa secepatnya men-takedown akun media sosial yang kurang baik, jangan sampai merusak hubungan dan kedamaian saat pemilu” jelasnya di kantor Kominfo, Jakarta pada (14/9).

Bawaslu juga meminta Kominfo untuk memberikan pelatihan kepada Satgas pengawasan siber di Bawaslu sehingga mereka bisa mengidentifikasi dan mengklasifikasi mana yang merupakan pelanggaran internet di media sosial. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular