Sunday, December 22, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalHajar Pemuda Sidoarjo hingga Tewas, 2 Pesilat Gresik Divonis 4 Tahun Bui

Hajar Pemuda Sidoarjo hingga Tewas, 2 Pesilat Gresik Divonis 4 Tahun Bui

Gresik, Investigasi.today Kasus dua pesilat anak atau ABH (anak berhadapan dengan hukum) dalam kasus pengeroyokan hingga menyebabkan SW pemuda asal Sidoarjo tewas memasuki babak akhir persidangan. Kedua bocah ingusan yang berinisial CDP (17) dan MRA (17) divonis 4 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Gresik kepada ABH yang terlibat pengeroyokan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta para terdakwa dihukum 6 tahun penjara.

“Yang perkara nomer 10, Terdakwa CDP dan MRA diputus masing-masing 4 tahun,” kata Humas Pengadilan Negeri Gresik Fatkhur Rochman, Rabu (26/6).

Selain kedua ABH tersebut, ada salah satu pelaku lainnya yang juga masih di bawah umur berinisial MDP. Namun baru mendapat tuntutan 6 tahun.

“Untuk pelaku lainnya berinisial MDP belum diputus. Baru tuntutan 6 tahun,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Gresik, Bram Prima Putra mengatakan usia para terdakwa yang masih di bawah umur membuat proses persidangan berbeda dengan pidana umum lainnya. Peristiwa yang terjadi pada 19 Mei itu setidaknya dilakukan oleh sembilan orang tersangka. Tiga diantaranya anak dibawah umur.

“Ada dua ABH yang sudah mendapat vonis 4 tahun dari tuntutan kita 6 tahun,” tambahnya.

Dalam sidang tersebut, dijelaskan bahwa dua ABH tersebut ikut terlibat aksi pengeroyokan terhadap korban. Tepatnya di kawasan Desa Banjaran Kecamatan Driyorejo. Namun, peran keduanya berbeda.

“Terdakwa CDP juga berperan memukul kepala korban dengan botol kaca. Kuat dugaan hal itu yang membuat korban mengalami koma akibat luka berat. Hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” bebernya.

Untuk itu, Korps Adhyaksa pun akan mempertimbangkan vonis putusan yang telah diberikan oleh Majelis Hakim. Lantaran lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diminta yakni 6 tahun pidana penjara.

“Kemungkinan akan ajukan banding. Namun kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan mempelajari berkas putusan yang disampaikan,” tuturnya.

Selain itu, Kejari Gresik juga akan segera merampungkan berkas perkara terhadap 7 tersangka lainnya. Meski mayoritas masih berusia muda, mereka akan menjalani persidangan umum lantaran telah berusia dewasa secara hukum.

“Jika telah lengkap, akan segera kami limpahkan ke persidangan,” imbuhnya. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular