Natuna, investigasi.today – Kepolisian Resor (Polres) Karimun Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap dua orang terduga pengedar uang palsu di daerah setempat.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus saat dihubungi, Selasa, mengatakan terduga pelaku yaitu FA (39) dan RJ (26) ditangkap di tempat hiburan malam di Jalan Setia Budhi Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun pada Sabtu (30/6), sehari setelah keduanya menggunakan uang palsu di sana.
“Penangkapan dilakukan atas Laporan Polisi Nomor : LP-B /27/VI/ 2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI,” kata dia, Selasa (2/7).
Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat tersangka FA dan RJ meminta pelapor untuk membelikan mereka minuman beralkohol sebanyak satu botol dengan memberikan uang tunai Rp1.850.000 dalam pecahan lembaran Rp50.000.
Usai menerima uang, pelapor tidak langsung pergi membeli minuman beralkohol, melainkan memeriksa kembali uang yang diberikan.
Pelapor mendapati dari total Rp1.850.000, hanya Rp150.000 uang asli, sedangkan Rp1.700.000 palsu.
“Saat pelapor sedang mengecek uang ternyata kedua pelaku sudah kabur,” kata dia.
Pelapor pun mencoba mengejar kedua tersangka. Namun hanya satu orang yang didapat, sedang satu orang lainnya tidak terkejar.
Ia mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata terduga pelaku mencetak uang palsu tersebut di toko percetakan yang berada di Kampung Baru Tebing.
Ia menyebut, kedua terduga pelaku telah melakukan tindakan yang salah di mata hukum dan berpotensi dihukum kurungan selama 15 tahun.
“Barang bukti yang diamankan satu unit printer, satu unit penggaris, satu unit pisau cutter, lembaran kertas HVS ukuran A4, 34 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, tiga lembar uang asli pecahan Rp50.000, satu unit sepeda motor, dua unit handphone,” ujar dia. (Mona)