Surabaya, investigasi.today – Polisi menggerebek warung sabu di Surabaya dengan sistem ‘warung andok’ atau konsumsi di tempat. Dari penggerebekan ini, delapan orang diamankan.
Penggerebekan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tersebut dilakukan pada Kamis (12/9) sekitar pukul 12.30 WIB. Polisi sebelumnya menerima informasi peredaran narkotika jenis sabu dengan sistem andok.
Polisi menemukan dua lokasi yang dijadikan sarang sebagai warung andok, yakni dilakukan di dalam bilik rumah Jalan Kunti nomor 87 dan di dalam bilik rumah Jalan Kunti nomor 51 Kecamatan Semampir, Surabaya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar. Kemudian melakukan upaya paksa di kedua TKP dan mengamankan delapan orang,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Mifta, Jumat (13/9).
Delapan orang yang diamankan yakni berinisial F (34), AP (39), ADF (21), AH (52), NAS (22) warga Surabaya. Lalu, AG (31) warga Mojokerto dan MA (29), serta satu orang masih berstatus pelajar.
Suria menegaskan, dari delapan orang yang diamankan tersebut, tujuh orang yang diduga sebagai pelanggan warung andok sabu di Jalan Kunti tersebut. Polisi juga mengamankan satu orang diduga sebagai bandar yakni berinisial F. (Lg)