![](http://investigasi.today/wp-content/uploads/2025/02/LogoLicious_20250207_070004_copy_640x489.jpg)
Gresik, Investigasi.today – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik resmi menetapkan pasangan Fandi Akhmad Yani – dr. Asluchul Alif sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Aston Gresik, Kamis (6/2/2025).
Penetapan pasangan Fandi Akhmad Yani – dr. Asluchul Alif sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik digelar sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilkada 2024.
Resmi terpilih sebagai Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani mengungkapkan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya dan dr Alif. Menurutnya amanah ini merupakan tanggung jawab yang besar untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Gresik.
“Innalilahi wa innailaihi rojiun, kami kini terpilih dan ini adalah amanah yang sangat besar, tanggung jawab yang begitu berat. Oleh karena itu, kami memohon doa kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gresik, organisasi, perangkat daerah dari desa hingga OPD, serta DPRD untuk mendukung kami menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Menantu pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Bumi Shalawat Sidoarjo KH. Ali Masyhuri itu juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas dukungan seluruh masyarakat Gresik serta berkomitmen untuk membangun masa depan Gresik yang lebih baik.
“Perjalanan empat tahun yang lalu tentu memiliki banyak kekurangan, namun kami berharap ke depan kita bisa semakin baik, memberikan manfaat nyata, terutama untuk masyarakat Gresik,” ucapnya.
Kemudian pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengobarkan semangat gotong baik dan bersama-sama membangun Kabupaten Gresik yang lebih baik. Apalagi tantangan yang akan dihadapi tentu tidak mudah.
“Kami harus patuh terhadap kebijakan dari pemerintah provinsi maupun pusat yang akan dijalankan di seluruh daerah. Kami juga akan menjalankan berbagai program yang harus bersinergi dengan kebijakan tersebut,” tegasnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Gresik M Taufik mengatakan bahwa penetapan pasangan Fandi Akhmad Yani – dr. Ashluchul Alif sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik bersifat sah dan resmi, pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan PHPU Pilkada 2024 yang diajukan kubu kotak kosong.
“Atas putusan tersebut, pasangan Fandi Akhmad Yani- dr Asluchul Alif atau Yani-Alif menjadi pemenang dalam pemilihan Bupati atau Pilbup Gresik periode 2025-2030 yang diselenggarakan serentak pada 27 November 2024 itu,” jelasnya.
Sebagai informasi, rapat pleno dihadiri oleh berbagai tokoh penting, seperti pimpinan partai politik, partai pengusung, organisasi kemasyarakatan, pimpinan daerah, sekretaris daerah (Sekda), anggota DPRD, serta perwakilan media. (Ink)