Sumenep, Investigasi.today – Dalam rangka menyambut musim panen tembakau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep Madura Jawa Timur, dengan menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) Tahun 2025 ,ini sebagai acuan dari harga minimum bagi petani. Kebijakan ini diputuskan dengan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan instansi terkait, perwakilan petani, dan pelaku usaha pertembakauan.
Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi, menyampaikan apresiasi atas penetapan TIHT tersebut. Menurutnya, langkah ini memberikan kejelasan harga sekaligus menunjukkan keberpihakan nyata Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada petani.
“Kami mengapresiasi dengan langkah Pemkab Sumenep , yang menetapkan TIHT lebih awal. Ini memberikan kepastian bagi petani, dan sekaligus bagi pengusaha rokok dalam merencanakan pembelian bahan baku. Dengan adanya acuan harga ini, kami dapat menyusun strategi produksi, sementara petani memiliki pegangan yang melindungi mereka dari permainan harga di lapangan,” terang H. Udik pada Rabu (13/8).
Selanjutnya H. Udik menyampaikan , bahwa komunikasi antara pemerintah, petani, dan pelaku usaha harus terus diperkuat agar harga yang ditetapkan tidak sekadar menjadi angka di atas kertas, tetapi dapat terimplementasi efektif di lapangan.
“Kami berharap Pemerintah tidak hanya menetapkan TIHT, akan tetapi ia juga memastikan adanya pengawasan di tingkat pembelian. Dan jangan sampai petani menjual di bawah titik impas karena keterpaksaan atau permainan tengkulak,” tegasnya.
Ia menambahkan, stabilitas harga tembakau sangat mempengaruhi keberlangsungan industri rokok lokal di Sumenep. Jika harga di tingkat petani terlalu rendah, kualitas tembakau akan menurun karena biaya produksi tidak tertutupi. Sebaliknya, jika harga wajar dan menguntungkan, kualitas bahan baku akan meningkat sehingga produk rokok lokal mampu bersaing di pasar.
Sementara itu, Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, TIHT merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi petani dari kerugian akibat fluktuasi harga pasar.
“TIHT adalah bentuk perlindungan kepada petani. Kami optimistis harga di pasar nantinya bisa melampaui titik impas, apalagi pasokan tahun ini diperkirakan menurun,” ujar Bupati Fauzi usai rakor di Sumenep, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, cuaca yang tidak menentu sejak awal tahun telah mempengaruhi pola tanam dan mengurangi jumlah produksi di sejumlah sentra tembakau. Kondisi ini diprediksi akan mendorong kenaikan harga jual di pasaran.
Dengan adanya penetapan TIHT lebih awal, lanjutnya, menjadi langkah antisipatif sekaligus bentuk kesiapan pemerintah menghadapi tantangan musim tanam. Dengan acuan harga tersebut, petani diharapkan dapat menyusun strategi produksi dan pemasaran secara lebih matang.
Adapun TIHT Tahun 2025 di Kabupaten Sumenep ditetapkan sebagai berikut:
Tembakau Gunung: Rp67.929/kg (naik Rp946 atau 1,41% dari tahun sebelumnya).
Tembakau Tegal: Rp63.117/kg (naik Rp1.513 atau 2,46%).
Tembakau Sawah: Rp46.142/kg (naik Rp46 atau 0,10%).
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menambahkan, dalam dua tahun terakhir, harga beli di tingkat petani hampir selalu berada di atas TIHT yang ditetapkan.
“Sejak tahun 2022, realisasi di lapangan membuktikan bahwa penetapan TIHT efektif. Sebagian besar petani menjual hasil panennya dengan harga di atas titik impas,” ungkapnya.
Pemkab Sumenep berharap, kebijakan TIHT tidak hanya menjaga keseimbangan harga, tetapi juga mendorong keberlanjutan sektor pertembakauan yang menjadi penopang ekonomi ribuan keluarga petani di daerah tersebut ,” pungkasnya. (Fathor)