Jakarta, investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kolaborasi ini untuk melacak aliran keuangan dari rekening ke rekening.
“Jadi, penelusuran pendalaman terhadap para tersangka, kemudian calon tersangka, kemudian saksi, termasuk juga dokumen. Termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan rekening,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (17/8).
KPK saat ini menunggu kesimpulan dari penelurusan PPATK. Setelah itu, barulah muncul penjelasan dari dokumen-dokumen yang saat ini dipegang KPK sebagai bukti. “Maka bisa dipastikan apakah informasi itu benar atau tidak. Masih ada proses,” ujar dia.Â
KPK sebelumnya memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp 1 triliun. Angka itu berdasar hasil hitung internal lembaga anti-rasuah itu.
Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 11 Agustus 2025.
Budi mengatakan, meski KPK memiliki hitungan sendiri soal kerugian negara tersebut, mereka masih tetap harus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal angka pastinya. “Sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujar Budi.
KPK telah memeriksa sekaligus mencekal eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri. Tindakan tersebut bertujuan agar KPK bisa dengan mudah melakukan pemeriksaan kembali terhadap Yaqut. Pasalnya, Yaqut merupakan sosok penting untuk mengungkapkan kasus ini.
Selain Yaqut, KPK juga mencekal mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan larangan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan yang terbit pada Senin, 11 Agustus 2025, dan berlaku hingga enam bulan ke depan.
KPK juga telah melakukan beberapa penggeledahan seperti di kantor Kementerian Agama, rumah pribadi beberapa pihak, dan juga biro travel yang bergerak di bidang haji.
Dari penggeledahan tersebut, KPK sudah menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Khusus di sebuah rumah di Depok, KPK menyita unit kendaraan roda empat dan aset lainnya.
Bahkan, KPK juga sudah menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur dan kantor Maktour. Lembaga antirasuah menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut. Barang bukti elektronik yang ditemukan penyidik dari hasil geledah di rumah Yaqut salah satunya adalah telepon seluler.
“Kami akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam barang bukti elektronik tersebut. Tentu informasi yang ada di barang bukti elektronik itu sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya terkait dengan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Ink)