
Banyuwangi, investigasi.today – Bersama LSM PENJARA- RI, Budiono dan Dwi Sulis Setiawan warga yang bertempat tinggal di Dusun Sugih Waras Desa Bumiharjo Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi melaporkan FZ dkk ke Polsek Glenmore Polresta Banyuwangi pada Selasa (16/09).
Laporan tersebut terkait dengan peristiwa tindak pidana pengerusakan bangunan yang menimbulkan kerugian mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Budiono mengalami kerugian sebesar Rp 26 juta lantaran bangunan pondasi pagar sepanjang 26 meter yang berada didepan rumahnya mengalami pengerusakan.
Sementara itu, bangunan pondasi pagar sepanjang 4 meter dan cor dak sepanjang 5 meter milik Dwi Sulis Setiawan yang berada di jalan masuk depan rumahnya juga mengalami pengerusakan yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 5 juta.
Laporan pengaduan warga tersebut merupakan tindak lanjut setelah berlangsung mediasi akan tetapi tidak menemukan titik temu/kesepakatan.
Diberitakan sebelumnya, warga (Budiono dan Setiawan) melontarkan nada protes lantaran pembangunan plengsengan proyek pemerintah Desa Bumiharjo mengakibatkan bangunan milik mereka rusak.
Menurut warga, bangunan milik mereka memang sengaja dirusak oleh pekerja proyek menggunakan dril, bodem dan linggis. (Widodo)


