
Jakarta, investigasi.today – KPK mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Komite tersebut diketuai oleh Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra.
“KPK menyampaikan dukungannya dalam pembentukan tim tersebut, karena bicara soal penegakan hukum, ya, khususnya tindak pidana korupsi tentu adalah bagaimana kita juga bisa melakukan asset recovery secara optimal,” ujar Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/9).
“Bagaimana kita bisa memulihkan keuangan negara secara maksimal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan. Kita paham kan TPPU predicate crime beragam, ya, tidak hanya tindak pidana korupsi,” jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Budi menyinggung bahwa pihaknya juga kerap mengenakan pasal TPPU dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Salah satunya, yakni dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“KPK sendiri dalam beberapa penanganan perkara juga mengenakan pasal TPPU ketika suatu tindak pidana juga unsur-unsur TPPU-nya terpenuhi, entah itu menyembunyikan ataupun memindahkan hasil dari tindak pidana korupsi sebagai predikat crime dari sebuah TPPU,” tutur Budi.
“Misalnya, di kasus Program Sosial di Bank Indonesia, KPK juga mengenakan selain pasal gratifikasi, terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan KPK juga mengenakan pasal TPPU,” terangnya.
Adapun keputusan pembentukan komite tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2025 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang ditandatangani oleh Prabowo pada 25 Agustus 2025 lalu.
Perpres tersebut mengubah Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang sebelumnya sudah ada.
Berikut ini susunan keanggotaan Komite TPPU berdasarkan Perpres tersebut:
- Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Sekretaris merangkap anggota: Kepala PPATK
Anggota
- Menteri Luar Negeri
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Keuangan
- Menteri Hukum
- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Menteri Perdagangan
- Menteri Koperasi
- Menteri ATR/Kepala BPN
- Menteri Lingkungan Hidup
- Menteri Kehutanan
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Gubernur BI
- Ketua Dewan Komisioner OJK
- Jaksa Agung
- Kapolri
- Kepala BIN
- Kepala BNPT
- Kepala BNN. (Ink)