Friday, October 31, 2025
HomeBerita BaruJatimGandeng YLBH Fajar Trilaksana, Desa Mentaras Gelar Penyuluhan Hukum

Gandeng YLBH Fajar Trilaksana, Desa Mentaras Gelar Penyuluhan Hukum

Gresik, Investigasi.today – Pemerintah Desa Mentaras, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, menggandeng Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana untuk menggelar kegiatan penyuluhan dan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Mentaras, Kamis (30/10/2025), dengan dihadiri sekitar 40 peserta dari unsur pemerintah desa dan perwakilan masyarakat.

Kepala Desa Mentaras, Akhmad Suparto, mengatakan kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, sejalan dengan status Desa Mentaras sebagai salah satu Desa Sadar Hukum di Kecamatan Dukun.

“Kami ingin masyarakat mengetahui dan memahami akses bagi para pencari keadilan. Alhamdulillah, YLBH FT sangat responsif terhadap kebutuhan kami. Harapannya, kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi berkelanjutan demi membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum,” ujar Suparto, yang juga berlatar belakang pendidikan hukum.

Kegiatan bertema “Mengenal Hak Bantuan Hukum melalui Akses Keadilan bagi Masyarakat Rentan” ini mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan hak masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.

Sementara itu, Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan Pemerintah Desa Mentaras. Ia menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat di era digital yang rentan terhadap pelanggaran hukum akibat perkembangan teknologi dan perubahan sosial.

“Masyarakat perlu tahu ke mana harus mengadu ketika menghadapi persoalan hukum agar tidak salah langkah. Peran orang tua, lingkungan, dan pendidikan karakter juga sangat penting dalam membangun kesadaran hukum sejak dini,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, YLBH Fajar Trilaksana menurunkan empat advokat, yakni Muhlison, MH, Rudi Suprayitno, SH, Herman Sakti Iman, MH, dan Kitri Jumiati, SH, yang memberikan materi serta sesi interaktif. Peserta aktif bertanya mengenai berbagai isu hukum seperti waris, tanah, hasil mediasi desa, hingga pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Melalui penyuluhan ini, masyarakat Desa Mentaras diharapkan semakin sadar hukum dan mampu memanfaatkan layanan bantuan hukum yang kini telah tersedia di berbagai desa melalui Posbakum. Hal ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh warga. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular