
Jakarta, investigasi.today – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu siang ini menggelar sidang pengucapan putusan atas 18 permohonan uji materiil yang menyasar belasan undang-undang, mencakup sektor pendidikan, keuangan negara, kelautan, jaminan sosial, hingga tata kelola pemerintahan.
Berdasarkan jadwal resmi MK, sidang pengucapan putusan dimulai pukul 14.00 WIB, didahului sidang perbaikan untuk tiga permohonan pada pukul 13.00 WIB.
Dari 18 perkara yang diputuskan, sejumlah di antaranya menyita perhatian luas:
- Uji UU Pendidikan Tinggi — dua permohonan:
• Nomor 300/PUU-XXIV/2026: soal akreditasi program studi, diajukan Selfi Yurika
• Nomor 294/PUU-XXIV/2026: soal hambatan biaya PTS yang dinilai melanggar hak konstitusional, diajukan Aris Armunanto
- Uji UU APBN 2026 terkait Program MBG — Nomor 100/PUU-XXIV/2026, diajukan MBG Watch bersama koalisi masyarakat sipil dan Busyro Muqoddas. Perkara ini disidangkan dua kali saja: sidang pendahuluan 2 April dan sidang perbaikan 15 April 2026.
- Uji UU Kelautan — Nomor 180/PUU-XXIII/2025, soal kewenangan Bakamla, diajukan Lukman Ladjoni.
Selain itu, MK juga memutuskan uji materiil terhadap undang-undang berikut:
1. UU APBN 2026
2. UU Kelautan
3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
4. UU Pengelolaan Sampah
5. UU BPJS/Jaminan Sosial
6. UU Minyak dan Gas Bumi
7. UU Pelayanan Publik
8. UU Penerimaan Negara Bukan Pajak
9. UU Merk dan Indikasi Geografis
10. KUHP
11. UU Desa
12. UU MPR–DPR–DPD–DPRD
13. UU Kesehatan
14. UU MK & UU Pemilu
15. UU Pendidikan Tinggi (akreditasi prodi)
16. UU Pendidikan Tinggi (biaya PTS)
17. UU Mahkamah Agung
18. UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Putusan sidang ini akan menjadi acuan hukum penting bagi kebijakan publik, hak warga negara, dan pelaksanaan undang-undang di seluruh Indonesia. (Ink)


