
Jakarta, investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Indra Iskandar (IS), Sekretaris Jenderal DPR sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IS selaku Sekjen DPR RI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (5/2).
Walaupun demikian, dia mengatakan per Kamis pukul 14.00 WIB, IS belum tiba untuk memenuhi panggilan KPK.
Sementara itu, ketika ditanya status IS dalam pemanggilan tersebut, dia mengatakan, yang bersangkutan sebagai saksi.
“Status pemeriksaan saksi,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan perkara tersebut pada 23 Februari 2024.
Kemudian pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan IS dan enam orang lain sebagai tersangka kasus tersebut.
Pada tanggal yang sama, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengatakan tersangka belum ditahan karena sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (Ink)


