
Gresik, Investigasi.today – Isu pendataan rumah ibadah kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik bersama Badan Musyawarah Antar Gereja Kabupaten Gresik menggelar sarasehan membahas pentingnya SKTL (Surat Keterangan Tindak Lapor) bagi gereja, Selasa (24/2/2026), di aula kantor Kemenag Gresik.
Kegiatan bertema “Memperkuat Koordinasi Kemitraan Pelayanan Pembinmas Kristen Jawa Timur dan BAMAG Kabupaten Gresik” ini dihadiri para pendeta di bawah naungan BAMAG. Hadir pula Plt Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Ali Faiq, Pembinmas Kristen Jawa Timur Luki Kristiyanto, serta Ketua BAMAG Gresik Royke Wiliam David.
SKTL: Administrasi atau Instrumen Kontrol?
Dalam pemaparannya, Luki Kristiyanto menegaskan setiap gereja perlu mendaftarkan diri ke Kementerian Agama agar terdata secara resmi. Menurutnya, SKTL penting untuk memastikan keberadaan dan legalitas rumah ibadah tercatat secara administratif.
Namun, urgensi ini memunculkan pertanyaan publik:
Apakah SKTL murni untuk pendataan, atau berpotensi menjadi instrumen kontrol administratif terhadap aktivitas keagamaan?
Pihak Kemenag menegaskan pendataan dilakukan semata untuk mengetahui perkembangan jumlah jemaat dan rumah ibadah. Muhammad Ali Faiq menyatakan, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi umat Kristiani, tetapi juga untuk agama lain, termasuk majelis taklim.
“Tujuannya hanya pendataan, bukan pembatasan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penekanan penting di tengah sensitivitas isu kebebasan beragama dan perizinan rumah ibadah di berbagai daerah.
Data dan Realitas Lapangan
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Gresik tahun 2023, jumlah umat Kristen di Gresik tercatat 10.878 jiwa dengan sekitar 80 rumah doa atau tempat ibadah.
Jika seluruhnya wajib memiliki SKTL, pertanyaannya adalah:
• Berapa persen yang sudah terdaftar?
• Apakah ada gereja yang belum mengurus karena kendala administratif?
• Bagaimana mekanisme pendampingan bagi gereja kecil atau rumah doa yang belum memiliki dokumen lengkap?
Luki Kristiyanto bahkan menyebut opsi “jemput bola” untuk mempercepat pendataan. Ini mengindikasikan masih ada potensi ketidakterdataan yang perlu diselesaikan secara persuasif, bukan represif.
Koordinasi atau Konsolidasi?
Ketua BAMAG Gresik, Royke Wiliam David, menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi kepada Kemenag atas fasilitasi sarasehan. Ia berharap kolaborasi lintas pihak dapat memperkuat kerukunan antarumat beragama.
Namun, efektivitas forum seperti ini akan sangat bergantung pada tindak lanjut konkret. Tanpa transparansi mekanisme, standar pelayanan yang jelas, dan jaminan tidak ada diskriminasi, kebijakan administratif berisiko menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.
Ujian Kepercayaan Publik
Pendataan rumah ibadah pada dasarnya merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan. Tetapi dalam konteks sosial-keagamaan, pendekatan yang digunakan menentukan tingkat penerimaan masyarakat.
Kemenag Gresik kini dihadapkan pada ujian kepercayaan publik:
Mampukah memastikan SKTL benar-benar menjadi alat pendataan yang inklusif dan transparan—bukan prosedur yang mempersulit?
Jawabannya tidak hanya terletak pada sosialisasi di ruang sarasehan, tetapi pada praktik pelayanan administratif yang adil dan setara di lapangan. (Ink)


