
Jakarta, investigasi.today – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyetorkan uang Rp 58,1 miliar yang bersumber dari tindak pidana perjudian online (judol) ke kas negara. Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jaksa Utama Pratama pada Jampidum Kejagung, Muttaqin Harahap, menyatakan penyetoran aset ini adalah bukti nyata keberhasilan kolaborasi penegakan hukum antara penyidik Dittipidisiber Bareskrim Polri dan Jaksa Eksekutor. Dia memastikan bahwa perkara judi online yang ditangani saat ini telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah hingga tahap eksekusi.
“Yang dipertunjukkan hari ini kepada kawan-kawan semua adalah bukti nyata bahwa perkara judi online yang diselesaikan melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 yang sudah inkrah,” kata Muttaqin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
Muttaqin menyatakan pihaknya telah menerima penyerahan aset tersebut dari penyidik Bareskrim dan langsung memprosesnya untuk kepentingan negara.
“Kami selaku Jaksa Eksekutor dalam pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, hari ini juga sudah menerima sejumlah 58 miliar sekian, dan sudah kita setorkan juga ke kas negara,” lanjutnya.
Dia memastikan setiap rupiah harta rampasan hasil tindak pidana dikelola secara transparan. Dana sitaan dari kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini dicatatkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kejaksaan Agung memastikan bahwa setiap harta rampasan yang diserahkan oleh penyidik, khususnya dari Bareskrim Polri, telah disetorkan ke kas negara sebagai optimalisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” jelas Muttaqin.
Menurutnya, fokus utama penegakan hukum dalam kasus kejahatan finansial seperti judi online tidak hanya pada pemidanaan badan, tetapi juga pada pemulihan aset untuk meminimalisir kerugian negara dan masyarakat.
Karena itu, Muttaqin mengapresiasi kinerja Bareskrim dalam penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.
“Sekali lagi, kami mengapresiasi kinerja kawan-kawan dari Bareskrim, dan ke depan mudah-mudahan bisa lebih optimal dalam asset recovery dalam penegakan hukum judi online dan TPPU,” ujarnya. (Ink)


