Saturday, March 28, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalAduan Warga Bongkar Karaoke di Cerme, Polisi Temukan 93 Botol Miras

Aduan Warga Bongkar Karaoke di Cerme, Polisi Temukan 93 Botol Miras

Gresik, Investigasi.today – Deretan ruko di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, yang dari luar tampak seperti bangunan usaha biasa, mendadak ramai oleh kedatangan aparat kepolisian pada Jumat malam (27/3/2026). Operasi itu dipicu laporan warga melalui layanan aduan digital “Lapor Cak Rama” yang menyoroti aktivitas mencurigakan di tempat tersebut.

Warga menduga ruko tersebut digunakan sebagai tempat hiburan karaoke yang disertai peredaran minuman keras, narkoba, hingga praktik prostitusi terselubung.

Menindaklanjuti laporan itu, Polres Gresik mengerahkan tim gabungan dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam untuk melakukan inspeksi mendadak.

Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas karaoke masih berlangsung. Musik terdengar dari dalam ruangan sementara sejumlah pengunjung terlihat berada di beberapa kamar karaoke.

Petugas kemudian melakukan penyisiran menyeluruh ke setiap ruangan.

Temuan Puluhan Botol Miras

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 93 botol minuman keras berbagai merek yang disimpan di dalam tempat hiburan itu.

Jumlah tersebut cukup mengejutkan mengingat lokasi tersebut berada di kawasan ruko yang bukan dikenal sebagai pusat hiburan malam.

Seluruh botol minuman keras itu kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Di hadapan petugas, pihak pengelola berdalih bahwa mereka tidak menjual minuman keras secara terbuka kepada pengunjung.

Namun keberadaan puluhan botol miras di lokasi menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran aturan.

16 Orang Turut Diamankan

Selain barang bukti minuman keras, polisi juga mengamankan 16 orang yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

Mereka terdiri dari:
• 4 penjaga tempat karaoke
• 10 orang tamu
• 2 pemandu lagu atau lady companion (LC)

Seluruhnya langsung menjalani tes urine di lokasi untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika.

Hasil pemeriksaan menunjukkan 15 orang dinyatakan negatif narkoba.

Namun satu orang diketahui positif amphetamine (AMP).

Yang bersangkutan mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri. Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal zat yang terdeteksi dalam tes tersebut.

Dugaan Pelanggaran Lain Didalami

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan operasi tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan awal.

Menurutnya, polisi tidak hanya mendalami dugaan peredaran minuman keras tanpa izin, tetapi juga menelusuri kemungkinan pelanggaran hukum lainnya.

Termasuk di antaranya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap berkaitan dengan operasional tempat hiburan malam.

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya,” ujar AKP Arya.

Polisi juga menelusuri legalitas operasional tempat karaoke tersebut, termasuk izin usaha dan aktivitas yang dilakukan di dalamnya.

Aduan Warga Jadi Pintu Masuk

Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan “Lapor Cak Rama” yang menyebut aktivitas di ruko tersebut kerap berlangsung hingga larut malam dan dianggap meresahkan warga sekitar.

Polres Gresik menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah.

Selain melalui layanan Call Center 110, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan melalui WhatsApp “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.

Bagi kepolisian, laporan warga kerap menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktivitas ilegal yang selama ini tersembunyi di balik aktivitas usaha biasa. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular