
Banda Aceh, investigasi.today – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara menggagalkan peredaran 17,8 kilogram ganja serta seorang pelaku yang membawa barang terlarang tersebut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri di Aceh Tenggara, Sabtu, mengatakan pelaku berinisial AN (21), warga Kisaran Barat, Kabupaten Asahan Sumatera Utara. AN ditangkap bersama belasan bal berisi ganja kering.
“AN ditangkap di kawasan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Jumat (27/3) sekira pukul 14.00 WIB. Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Aceh Tenggara guna pengembangan lebih lanjut,” kata Yulhendri.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Aceh Tenggara Ipta Patar Erwinsyah Nababan mengatakan penggagalan peredaran narkotika jenis ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait ada kendaraan membawa barang terlarang tersebut.
“Dari informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara menyelidikinya serta memantau kendaraan yang melintas. Petugas mendapati mobil dicurigai di kawasan Ketambe,” katanya.
Petugas, kata dia, menghentikan mobil tersebut. Setelah memeriksanya, petugas menemukan tiga karung di bagian belakang mobil. Setelah diperiksa, ternyata karung tersebut berisi 11 Â paket ganja siap edar.
Petugas langsung mengamankan AN yang berada di mobil tersebut bersama barang bukti berupa 11 paket atau bungkusan berisi ganja dengan berat 17,8 kilogram, satu unit telepon genggam serta mobil jenis minibus.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, AN mengaku ganja tersebut dibelinya untuk dibawa ke Medan, Sumatera Utara, dengan tujuan dijual kembali guna mendapatkan keuntungan,” kata Patar Erwinsyah Nababan. (Van/Mn)


