Tuesday, April 28, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalJual Beli Kursi ASN di Balik SK Palsu, Polisi Bongkar Skema Rp1,5...

Jual Beli Kursi ASN di Balik SK Palsu, Polisi Bongkar Skema Rp1,5 Miliar di Gresik

Jual Kursi ASN hingga Rp350 Juta, Sindikat SK Palsu di Gresik Dibongkar—Kerugian Tembus Rp1,5 Miliar

Gresik, Investigasi.today – Praktik jual beli “kursi” Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali terbongkar. Kali ini terjadi di Gresik, Jawa Timur. Seorang pria berinisial AN (46) ditangkap setelah diduga mengoperasikan skema penipuan rekrutmen ASN dengan menggunakan Surat Keputusan (SK) palsu. Nilai uang yang berputar tak kecil—diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Kasus ini menguak pola lama dengan wajah baru: memanfaatkan tingginya minat masyarakat menjadi ASN, pelaku menawarkan jalur instan di luar mekanisme resmi. Korban dijanjikan lolos sebagai PNS maupun PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik—dengan syarat menyetor uang puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Pengungkapan bermula dari temuan janggal di internal Pemkab Gresik. Pada 6 April 2026, sembilan orang mendatangi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan. Sekilas terlihat resmi, namun setelah diverifikasi, dokumen tersebut tidak identik dengan format yang dikeluarkan BKPSDM.

Temuan itu langsung dilaporkan ke Polres Gresik. Laporan polisi tercatat pada 10 dan 13 April 2026, mencakup dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan. Dari sinilah penyidik mulai menelusuri jejak pelaku.

Satreskrim Polres Gresik kemudian bergerak lintas provinsi. Keberadaan AN terlacak di Kalimantan Tengah. Dengan koordinasi bersama aparat setempat, tersangka akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Seruyan.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menyebut modus yang digunakan tergolong sistematis. Tersangka diduga membuat sendiri SK pengangkatan palsu, lalu meyakinkan korban dengan dokumen yang tampak legal.

“Korban diminta membayar dengan nominal bervariasi, mulai Rp70 juta hingga Rp350 juta. Dari pengakuan sementara, ada sedikitnya 14 korban,” ujarnya.

Polisi menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk komunikasi dengan korban serta kartu ATM yang diduga menjadi penampung aliran dana.

Namun, kasus ini belum berhenti pada satu nama. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat, termasuk potensi korban tambahan yang belum melapor. Skema seperti ini kerap tidak berdiri sendiri—melainkan bagian dari praktik terorganisir yang memanfaatkan celah informasi dan kepercayaan publik.

Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen ASN tidak dipungut biaya dan hanya melalui jalur resmi pemerintah.

“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, itu sudah pasti penipuan,” ujarnya.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya literasi publik terhadap proses rekrutmen ASN serta masih maraknya praktik percaloan berkedok “orang dalam”. Di tengah ketatnya persaingan menjadi ASN, celah ini terus dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur janji instan. Semua proses seleksi ASN dilakukan secara transparan dan berbasis sistem nasional.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.

Satu pelaku sudah diamankan. Tapi pertanyaannya belum selesai: berapa banyak praktik serupa yang masih berjalan di bawah radar? (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular