
Gresik, Investigasi.today – Praktik “titipan”, pungutan liar, hingga permainan jalur belakang dalam penerimaan murid baru kembali jadi perhatian. Pemerintah Kabupaten Gresik kini mengirim sinyal tegas: Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tak boleh lagi jadi ruang abu-abu.
Dalam forum Sosialisasi dan Deklarasi SPMB 2026/2027, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara terbuka menegaskan komitmen untuk membersihkan proses seleksi dari praktik curang yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
“Kalau pintu masuk pendidikan sudah bermasalah, jangan harap kualitasnya baik. Tidak boleh ada intervensi dalam bentuk apa pun,” tegasnya di hadapan jajaran pendidikan dan pemangku kepentingan.
Pernyataan ini bukan sekadar retorika. Deklarasi yang ditandatangani bersama—melibatkan pemerintah daerah, DPRD, hingga kepala sekolah—secara eksplisit menolak praktik suap, gratifikasi, dan pungli dalam proses penerimaan siswa.
Namun pertanyaan besarnya: mengapa komitmen ini perlu ditegaskan berulang kali setiap tahun?
Fakta di lapangan menunjukkan, sistem penerimaan siswa kerap menjadi titik rawan. Jalur domisili, afirmasi, hingga prestasi tak jarang diperdebatkan, bahkan dituding dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meloloskan “siswa titipan”.
Gus Yani—sapaan akrab bupati—tidak menutup celah itu. Ia bahkan mengingatkan bahwa masalah bukan hanya pada sistem, tetapi juga pada integritas pelaksana di lapangan.
“Jangan anggap remeh administrasi. Semua harus tercatat dan bisa dipertanggungjawabkan. Ini benteng agar tidak muncul masalah hukum,” ujarnya.
Artinya jelas: pengawasan tidak hanya pada proses seleksi, tetapi juga pada tata kelola dan dokumentasi—area yang sering menjadi pintu masuk penyimpangan.
Di sisi teknis, Dinas Pendidikan Gresik mencoba memperketat sistem. Kepala Dinas Pendidikan Hariyanto mengungkapkan sejumlah pembaruan, termasuk penggunaan PIN sebagai alat validasi data serta pemanfaatan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam jalur prestasi.
Seluruh proses kini dilakukan secara daring melalui sistem resmi, dengan verifikasi data yang diperketat. Namun digitalisasi bukan jaminan mutlak bebas manipulasi—terutama jika integritas tetap jadi persoalan utama.
SPMB 2026/2027 tetap membuka empat jalur utama: domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi, dengan komposisi kuota yang telah ditetapkan. Untuk jenjang SMP, jalur prestasi bahkan mencapai 35 persen—angka yang cukup besar dan berpotensi menjadi titik krusial jika tidak diawasi ketat.
Langkah deklaratif ini bisa dibaca sebagai upaya preventif. Tapi sekaligus menjadi pengakuan tersirat: sistem penerimaan murid baru masih menyimpan celah yang perlu diawasi bersama.
Pesan dari Gresik ini melampaui batas daerah. Ini potret persoalan nasional—di mana akses pendidikan kerap bersinggungan dengan kepentingan, tekanan, dan praktik tak sehat.
Kini publik menunggu: apakah deklarasi “bersih” ini benar-benar dijalankan, atau kembali menjadi ritual tahunan tanpa perubahan nyata?
Karena di ujungnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar kursi sekolah—tetapi keadilan akses pendidikan. (Sye)


