
Jakarta, investigasi.today – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 pada 4 Februari lalu. Aturan ini menjadi tonggak baru dalam pengaturan hak keuangan dan fasilitas bagi seluruh hakim ad hoc di Indonesia, sekaligus menggantikan sejumlah ketentuan lama yang dianggap sudah tidak sesuai kebutuhan.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Sebagai pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman, hakim ad hoc memegang peran krusial dalam menjaga kualitas dan keadilan peradilan. Oleh karena itu, pemerintah memastikan hak dan kewajiban mereka diatur secara jelas, terpadu, dan mendukung terciptanya sosok hakim yang berintegritas, profesional, serta mandiri.
Apa Saja Keuntungan yang Didapatkan?
Melalui peraturan ini, hakim ad hoc kini berhak mendapatkan tunjangan bulanan yang sudah termasuk pajak penghasilan, dengan besaran yang disesuaikan dengan jenis dan tingkat pengadilan tempat mereka bertugas. Berikut rinciannya:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
• Tingkat Pertama: Rp49.300.000
• Tingkat Banding: Rp64.500.000
• Tingkat Kasasi: Rp105.270.000
Pengadilan Hubungan Industrial
• Tingkat Pertama: Rp49.300.000
• Tingkat Kasasi: Rp105.270.000
Pengadilan Perikanan
• Tingkat Pertama: Rp49.300.000
Pengadilan Hak Asasi Manusia
• Tingkat Pertama: Rp49.300.000
• Tingkat Banding: Rp62.500.000
• Tingkat Kasasi: Rp105.270.000
Pengadilan Niaga
• Tingkat Pertama: Rp49.300.000
• Tingkat Kasasi: Rp105.270.000
Selain tunjangan, negara juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung, antara lain rumah dinas dan kendaraan di daerah penugasan, jaminan kesehatan, perlindungan keamanan selama bertugas, serta biaya perjalanan dinas yang setara dengan hakim tetap di pengadilan terkait.
Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, hakim ad hoc yang menyelesaikan masa jabatan secara penuh akan menerima uang penghargaan sebesar dua kali lipat dari besaran tunjangan bulanan. Bagi yang tidak menyelesaikan masa jabatan, pemberiannya dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Ada Aturan Tegas Juga, Lho!
Di samping memberikan hak yang layak, Perpres ini juga menegaskan sejumlah aturan yang harus dipatuhi. Salah satunya, hakim ad hoc yang berasal dari kalangan PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tidak boleh lagi menerima gaji atau tunjangan dari instansi asal selama masih menerima tunjangan sebagai hakim ad hoc.
Ada juga sanksi tegas: uang penghargaan tidak akan dibayarkan bagi hakim yang diberhentikan tidak dengan hormat karena pelanggaran berat, atau yang dinyatakan bersalah dan dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, perlu diketahui bahwa hakim ad hoc yang berhenti atau diberhentikan tidak berhak mendapatkan hak pensiun maupun pesangon.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 4 Februari 2026. Diharapkan dengan adanya pengaturan yang lebih jelas dan menyeluruh ini, sistem peradilan di berbagai tingkatan—mulai dari pengadilan khusus, tingkat pertama, banding, hingga kasasi—bisa berjalan lebih optimal, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Ink)


