Sunday, May 10, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerbongkar! Polisi Gadungan Peras Pedagang Jalur Nasional Gresik Selama 3 Tahun

Terbongkar! Polisi Gadungan Peras Pedagang Jalur Nasional Gresik Selama 3 Tahun

Ilustrasi

Gresik, Investigasi.today – Fakta mengejutkan terungkap di Kabupaten Gresik. Seorang pria yang selama bertahun-tahun diduga bebas berkeliaran sambil mengaku sebagai anggota polisi akhirnya ditangkap aparat Polsek Duduksampeyan setelah aksinya memalak pedagang kecil dengan modus “uang keamanan” terbongkar.

Ironisnya, praktik dugaan pemerasan berkedok aparat itu disebut telah berlangsung sejak awal 2023 atau hampir tiga tahun tanpa terendus. Korbannya bukan hanya satu orang, melainkan sejumlah pemilik warung di sepanjang jalur nasional Duduksampeyan, Gresik.

Pelaku berinisial J (42), warga Desa Pandanan, diringkus Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan pada Sabtu (9/5/2026). Ia diduga berpura-pura menjadi anggota Polri untuk menakut-nakuti pedagang dan meminta setoran rutin dengan dalih menjaga keamanan usaha mereka.

Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait pria mencurigakan yang mengaku anggota kepolisian dan meminta uang kepada pemilik warung di kawasan jalur utama Duduksampeyan.

“Begitu laporan masuk, anggota langsung melakukan pengecekan dan pemeriksaan di lapangan. Dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku bukan anggota Polri,” ujar AKP Bakri.

Kasus ini mencuat setelah pelaku mendatangi warung milik K (45) di kawasan Jalan Raya Tumapel. Dengan gaya meyakinkan, J mengaku sebagai anggota Polsek Panceng dan meminta uang keamanan sebesar Rp250 ribu.

Korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan uang tersebut karena percaya pelaku benar-benar aparat aktif. Dari hasil pemeriksaan polisi, praktik itu ternyata bukan aksi spontan, melainkan modus lama yang dijalankan secara sistematis.

Selama hampir tiga tahun, korban mengaku rutin memberikan uang setiap kali pelaku datang. Nominalnya bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu sekali setor. Total kerugian salah satu korban diperkirakan mencapai Rp2 juta.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana seorang polisi gadungan bisa leluasa beroperasi selama bertahun-tahun di kawasan ramai tanpa terdeteksi?

Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor. Saat penangkapan, petugas menyita uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil pemerasan serta sejumlah bukti transfer dari para korban kepada tersangka.

Kasus tersebut kini masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan jaringan, pola operasi, hingga jumlah korban sebenarnya.

Kini J mendekam di sel tahanan Polsek Duduksampeyan dan dijerat Pasal 492 KUHP terkait dugaan penipuan serta gangguan ketertiban umum.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengatasnamakan institusi Polri untuk meminta uang tanpa dasar resmi.

“Jika menemukan praktik serupa, masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110,” tegas AKP Bakri.

Selain layanan nasional 110, warga Gresik juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan LAPOR Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (Sye)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular