
Gresik, Investigasi.today – Di tengah meningkatnya ancaman penyalahgunaan narkotika dan tindak kriminal di berbagai daerah, aparat penegak hukum di Kabupaten Gresik mencatatkan penyelesaian 281 perkara berkekuatan hukum tetap sepanjang Januari hingga minggu kedua Mei 2026. Capaian ini menjadi indikator menguatnya sinergi penegakan hukum di daerah industri strategis nasional tersebut.
Komitmen itu ditunjukkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Selasa (12/05), sebagai bentuk nyata penegakan hukum sekaligus pesan tegas terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, memberikan apresiasi terhadap soliditas aparat penegak hukum yang dinilai berhasil menjaga stabilitas keamanan dan kepastian hukum di tengah kompleksitas tantangan sosial perkotaan dan kawasan industri.
“Kerja bersama antara Kejari Gresik, Polres Gresik, dan seluruh aparat penegak hukum patut diapresiasi. Penuntasan ratusan perkara ini menunjukkan negara hadir dalam menjaga keamanan masyarakat dan memastikan hukum ditegakkan secara konsisten,” ujar Bupati Yani.
Di balik capaian tersebut, fakta lain turut menjadi sorotan. Dari ratusan perkara yang ditangani, kasus narkotika masih mendominasi penanganan hukum di Gresik. Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Zamzam Ikhwan, mengungkapkan bahwa perkara penyalahgunaan sabu-sabu masih menjadi ancaman paling serius.
“Perkara yang paling dominan masih narkotika jenis sabu-sabu. Mayoritas yang kami tangani memang pengguna, belum bandar besar, tetapi kondisi ini tetap harus menjadi alarm bersama,” tegas Zamzam.
Menurutnya, tingginya kasus narkotika menunjukkan bahwa perang terhadap penyalahgunaan obat terlarang belum selesai. Dibutuhkan penguatan pengawasan lingkungan, edukasi masyarakat, dan keterlibatan semua pihak untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam lingkaran narkoba.
Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan berbagai barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 2.331,61 gram, ganja 68,66 gram, dan 804.892 butir pil LL.
Selain narkotika, turut dimusnahkan alat komunikasi, alat timbang, alat hisap, senjata tajam, serta berbagai perlengkapan lain yang digunakan untuk mendukung tindak pidana.
Besarnya jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan menjadi gambaran nyata bahwa peredaran obat terlarang masih menjadi ancaman serius di wilayah Gresik yang dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Jawa Timur.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Gresik juga memperkuat pengelolaan barang rampasan negara melalui mekanisme pelelangan resmi. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Kejari Gresik tercatat menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp298.064.500 dari hasil lelang barang bukti tindak pidana.
Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga memberi kontribusi nyata terhadap penerimaan negara dan tata kelola barang rampasan yang akuntabel.
Kegiatan ini turut dihadiri Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Kepala BNNK Gresik Suharsi, perwakilan Pengadilan Negeri Gresik, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik sebagai bentuk penguatan sinergi lintas lembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban daerah. (Slv)


