Monday, May 11, 2026
HomeBerita BaruJatimBayangi Ketahanan Pangan, Dugaan Pupuk Tiruan Bermerek Mirip BUMN Muncul di Gresik

Bayangi Ketahanan Pangan, Dugaan Pupuk Tiruan Bermerek Mirip BUMN Muncul di Gresik

Gresik, Investigasi.today – Dugaan praktik pembajakan merek pupuk kembali mencuat di Jawa Timur. Sebuah gudang produksi pupuk milik PT Fan Jaya Manunggal (FJM) di Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, diduga memproduksi pupuk jenis SP-36 dengan kemasan yang menyerupai produk resmi milik PT Petrokimia Gresik, perusahaan BUMN strategis penopang kebutuhan pupuk nasional.

Temuan ini memantik perhatian serius karena dugaan pelanggaran bukan sekadar meniru desain kemasan. Perusahaan tersebut diduga menggunakan identitas visual yang sangat mirip dengan produk asli Petrokimia Gresik, mulai dari tulisan “SP-36”, kombinasi warna kemasan, hingga logo kerbau berwarna kuning keemasan di atas simbol daun — ciri khas yang selama ini dikenal luas oleh petani Indonesia sebagai produk resmi BUMN.

Padahal, berdasarkan data Kementerian Pertanian, PT FJM diketahui telah memiliki merek pupuk sendiri bernama “Unggul Tani”. Namun dalam praktik produksinya, perusahaan itu justru diduga memakai kemasan yang berpotensi menyesatkan konsumen dan menyerupai merek dagang milik negara.

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan aktivitas produksi dilakukan secara tertutup di sebuah gudang yang lokasinya tersembunyi di belakang area perusahaan lain. Dari luar, aktivitas tersebut nyaris tak terlihat. Namun di dalam gudang, sejumlah pekerja tampak melakukan pengemasan pupuk non subsidi yang diduga akan diedarkan untuk sektor pertanian dan perkebunan.

Sedikitnya empat pekerja terlihat aktif melakukan proses produksi dan pengemasan menggunakan karung dengan desain yang menyerupai produk pupuk resmi di pasaran.

Yang lebih mengkhawatirkan, keberadaan gudang tersebut diduga belum mengantongi izin usaha maupun administrasi lingkungan secara lengkap. Aparat Desa Kertosono bahkan mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas produksi pupuk di wilayah mereka.

“Tidak tahu, saya tanyakan ke Pak Kades dan Sekdes juga katanya tidak tahu,” ujar salah satu perangkat desa kepada wartawan.

Pengakuan itu memunculkan dugaan bahwa aktivitas produksi dilakukan secara tertutup tanpa pelaporan resmi kepada pemerintah desa setempat. Lokasi gudang yang tersembunyi juga membuat aktivitas produksi sulit dipantau masyarakat maupun aparat pengawas.

Seorang pekerja bernama Wahyu yang ditemui di lokasi menyebut gudang tersebut milik seseorang berinisial M, warga Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu.

“Milik orang Wadeng, saya hanya bekerja disuruh jaga saja,” ujarnya.

Kasus dugaan pemalsuan kemasan pupuk ini dinilai bukan persoalan sepele. Di tengah tingginya kebutuhan pupuk nasional, keberadaan produk yang menyerupai merek resmi BUMN berpotensi menyesatkan petani dan mengganggu rantai distribusi pupuk nasional.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, kebutuhan pupuk nasional setiap tahun mencapai lebih dari 20 juta ton, sementara pupuk bersubsidi menjadi salah satu instrumen vital untuk menjaga produktivitas pangan nasional. Dalam kondisi tersebut, peredaran pupuk dengan identitas menyerupai produk resmi berisiko merugikan petani secara ekonomi apabila kualitas dan kandungannya tidak sesuai standar.

Tak hanya itu, penggunaan pupuk yang tidak memenuhi spesifikasi juga dapat berdampak pada penurunan produktivitas lahan, kerusakan unsur hara tanah, hingga ancaman terhadap ketahanan pangan nasional.

Menanggapi temuan tersebut, Vice President Komunikasi Korporat Petrokimia Gresik, Rama Yusron Harbiansyah menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran bersama bagian hukum perusahaan.

“Harusnya menyalahi aturan, karena sudah sangat mirip. Kami akan koordinasi dulu dengan bagian hukum Petrokimia Gresik,” ujarnya.

Secara hukum, dugaan penjiplakan merek dagang dapat dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam Pasal 100 ayat (1), penggunaan merek yang sama tanpa hak dapat dipidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Sementara penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar dapat dikenai hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Bahkan apabila pelanggaran tersebut berdampak pada kesehatan, lingkungan, atau menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat, ancaman pidananya dapat meningkat hingga 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UU Merek.

Selain dugaan pelanggaran merek, praktik ini juga berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta aturan distribusi pupuk dan pengawasan barang industri. Aparat penegak hukum dan instansi terkait didesak turun tangan untuk memastikan legalitas produksi, kandungan pupuk, hingga jalur distribusi produk yang beredar di pasaran.

Jika terbukti ilegal, kasus ini bukan hanya soal pemalsuan kemasan, tetapi juga ancaman serius terhadap kepercayaan petani dan stabilitas sektor pertanian nasional. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular