
Gresik, Investigasi.today – Pemerintah Kabupaten Gresik memperketat pengawasan sektor pengadaan barang dan jasa, salah satu area yang selama ini dikenal memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi, gratifikasi, hingga konflik kepentingan. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi penggunaan anggaran publik, seluruh penyedia jasa diminta menjaga integritas dan mematuhi aturan pengadaan secara ketat.
Pesan tersebut disampaikan langsung Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat membuka Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Sektor Pengadaan Barang dan Jasa di Hotel Saptanawa Gresik, Selasa (26/5/2026).
Forum yang dihadiri perangkat daerah, Inspektorat, asosiasi jasa konstruksi, dan mitra pengadaan pemerintah itu menjadi momentum penegasan komitmen Pemkab Gresik dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang akuntabel, transparan, dan bebas intervensi.
“Pemerintahan yang bersih tidak bisa dibangun hanya oleh pemerintah. Dibutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, asosiasi, dan penyedia jasa untuk memastikan setiap proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Bupati Yani.
Dalam arahannya, Yani mengingatkan bahwa praktik pengadaan yang tidak sehat masih menjadi ancaman serius bagi kualitas pembangunan dan iklim usaha yang sehat. Ia menyoroti berbagai pola pengadaan yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan, termasuk penyedia yang mengerjakan berbagai jenis pekerjaan tanpa kompetensi yang relevan maupun praktik-praktik lain yang dapat merusak persaingan usaha.
“Jika ada praktik yang merugikan pemerintah, asosiasi, maupun dunia usaha, harus dihentikan. Sistem pengadaan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sesaat,” ujarnya.
Pengawasan Digital Diperketat
Pemkab Gresik juga menegaskan bahwa pengawasan pengadaan kini tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan manual. Melalui sistem digital yang terintegrasi dengan platform pengadaan elektronik, berbagai aktivitas transaksi dapat dipantau secara lebih detail dan real time.
Menurut Bupati Yani, transaksi melalui e-katalog maupun mekanisme pengadaan lainnya akan terus dimonitor guna mendeteksi indikasi penyimpangan sejak dini.
“Kami memantau seluruh proses pengadaan. Prinsipnya sederhana, pengadaan harus dilakukan dengan niat yang benar dan sesuai ketentuan. Jika ditemukan indikasi yang tidak sesuai aturan, tentu akan ditindaklanjuti,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap belanja pemerintah daerah memasuki fase yang lebih ketat, terutama pada aspek kepatuhan prosedur, kewajaran transaksi, serta kesesuaian kompetensi penyedia jasa.
Defisit Anggaran Bukan Indikasi Buruknya Tata Kelola
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Yani juga menanggapi isu defisit anggaran daerah yang sempat menjadi perhatian publik. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan bagian dari strategi fiskal yang telah diperhitungkan dalam perencanaan pembangunan daerah dan bukan akibat kesalahan tata kelola anggaran.
Menurutnya, seluruh kebijakan fiskal tetap dijalankan secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
“Defisit bukan berarti kondisi keuangan daerah tidak aman. Semua telah dirancang berdasarkan kebutuhan pembangunan dan kemampuan fiskal daerah. Yang terpenting adalah tata kelolanya berjalan dengan benar dan bebas intervensi,” jelasnya.
E-Audit Pantau Anomali Pengadaan
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Gresik Achmad Hadi mengungkapkan bahwa pengawasan sektor pengadaan kini dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pelaksanaan pekerjaan, hingga proses serah terima hasil pekerjaan.
Menurutnya, perkembangan regulasi dan teknologi pengawasan membuat ruang penyimpangan semakin sempit. Seluruh pelaku pengadaan dituntut memahami aturan dan menjalankan proses secara profesional untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari.
“Pengawasan saat ini jauh lebih detail dibanding sebelumnya. Karena itu setiap tahapan harus dijalankan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan pada masa mendatang,” ujarnya.
Achmad Hadi menjelaskan, Inspektorat Kabupaten Gresik telah memanfaatkan sistem e-audit yang terintegrasi dengan data transaksi pengadaan untuk mendeteksi berbagai pola transaksi yang dianggap tidak lazim.
Indikator yang menjadi perhatian antara lain transaksi dalam waktu tidak wajar, proses transaksi yang berlangsung terlalu cepat, hingga penyedia jasa yang mengerjakan berbagai jenis pekerjaan di luar bidang spesialisasinya.
“Seluruh anomali tersebut dapat terdeteksi melalui sistem. Memang tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran, namun harus diklarifikasi agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Menjaga Uang Publik Tetap Tepat Sasaran
Penguatan pengawasan pengadaan barang dan jasa menjadi bagian penting dari upaya menjaga kualitas belanja pemerintah daerah. Selain memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi dan kebutuhan masyarakat, tata kelola yang bersih juga menjadi benteng utama untuk mencegah kebocoran anggaran dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Melalui pengawasan berbasis digital, peningkatan integritas penyedia jasa, serta penguatan peran pengawas internal, Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Ink)


