Monday, June 22, 2026
HomeBerita BaruJatimPerkuat Jamkrida, DPRD Jatim Setujui Penyertaan Modal Rp100 Miliar

Perkuat Jamkrida, DPRD Jatim Setujui Penyertaan Modal Rp100 Miliar

Surabaya, investigasi.today – Komisi C DPRD Jawa Timur resmi menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Jamkrida Jatim Perseroda layak disahkan menjadi peraturan daerah. Langkah ini membuka jalan bagi penambahan modal hingga Rp100 miliar guna memperkuat peran perusahaan penjaminan kredit milik daerah ini.

Dalam rapat paripurna Senin kemarin, Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Hermin, menegaskan komitmen Pemprov Jatim untuk menyuntikkan tambahan modal tersebut — namun tetap dengan prinsip kehati‑hatian.

“Penyertaan modal tahap selanjutnya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sekaligus melihat kinerja operasional dan keuangan PT Jamkrida,” ujarnya.

Berdasarkan aturan yang disepakati, modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp600 miliar. Hingga saat ini, jumlah modal yang sudah disetorkan oleh Pemprov Jatim mencapai Rp179,5 miliar.

Dilalui Kajian Ketat & Pengawasan Rutin

Sebelum dana dialirkan, pemerintah wajib melakukan serangkaian kajian mendalam: analisis kelayakan, analisis portofolio, hingga analisis risiko, serta memastikan tersusun rencana bisnis yang matang. Tujuannya jelas — agar setiap investasi menggunakan prinsip kehati‑hatian, berdasar data objektif, dan benar‑benar memberi manfaat ekonomi maupun sosial bagi masyarakat.

Seluruh pengelolaan dan pertanggungjawaban mengikuti ketentuan keuangan daerah. Pengawasan rutin berada di bawah kewenangan Gubernur dan dapat dilimpahkan kepada perangkat terkait — demi menjaga kesehatan Badan Usaha Milik Daerah serta memastikan dana digunakan secara efektif.

Keuntungan yang dihasilkan nantinya akan disetorkan ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga kembali bermanfaat bagi pembangunan daerah.

Perkuat Dukungan bagi Ekonomi Rakyat

Penyusunan aturan ini juga sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, yang mewajibkan penyertaan modal daerah ditetapkan lewat peraturan daerah.

Penguatan modal ini dinilai sangat mendesak agar Jamkrida makin kokoh dan mampu memperluas akses pembiayaan produktif bagi pelaku usaha dan masyarakat luas. Komisi C berharap langkah ini menjadi pondasi nyata bagi pembangunan ekonomi Jawa Timur yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. (Lg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular