Saturday, June 27, 2026
HomeBerita BaruJatimUji KIR Rawan Calo dan Gratifikasi, DPRD Gresik Genjot Digitalisasi Layanan Lewat...

Uji KIR Rawan Calo dan Gratifikasi, DPRD Gresik Genjot Digitalisasi Layanan Lewat SIAP KIR

Abdullah Hamdi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik saat sosialisasi pencegahan gratifikasi KIR

Gresik, Investigasi.today – Praktik percaloan dan gratifikasi masih menjadi ancaman laten dalam layanan pengujian kendaraan bermotor (KIR). Celah tersebut dinilai muncul dari tingginya intensitas interaksi langsung antara pengguna layanan dan petugas, yang berpotensi membuka ruang transaksi di luar mekanisme resmi.

Kondisi itu menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kabupaten Gresik. Untuk menutup peluang praktik-praktik yang mencederai pelayanan publik tersebut, DPRD mendorong optimalisasi aplikasi digital SIAP KIR Gresik sebagai instrumen utama membangun sistem pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas gratifikasi.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gresik, Abdullah Hamdi, mengungkapkan bahwa sektor pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu layanan publik yang memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi terhadap potensi gratifikasi maupun praktik percaloan.

Menurutnya, keberadaan pihak perantara yang menawarkan jasa mempercepat atau mempermudah proses uji KIR dengan imbalan tertentu masih menjadi tantangan klasik yang harus dihadapi bersama.

“Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, baik berupa uang, barang, komisi, potongan harga, hadiah, pinjaman maupun fasilitas lainnya yang diberikan kepada penyelenggara negara dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Praktik seperti ini harus dicegah bersama,” tegas Hamdi.

Ia menilai, salah satu akar persoalan muncul dari proses pelayanan yang masih membuka ruang interaksi tatap muka secara berlebihan. Kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menawarkan jalur pintas kepada masyarakat.

Karena itu, digitalisasi layanan melalui aplikasi SIAP KIR Gresik dipandang sebagai langkah strategis untuk mempersempit bahkan menutup celah-celah transaksional yang selama ini berpotensi memicu praktik gratifikasi.

Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring, mengakses informasi layanan, hingga menyelesaikan proses pembayaran secara nontunai. Seluruh tahapan pelayanan juga terdokumentasi secara digital sehingga lebih mudah diawasi dan dievaluasi.

“Aplikasi SIAP KIR hadir untuk meminimalisasi tatap muka yang tidak diperlukan, membuat proses pendaftaran dan pembayaran lebih transparan, serta memastikan seluruh tahapan layanan tercatat dengan baik,” ujarnya.

Komitmen pemberantasan gratifikasi tersebut, lanjut Hamdi, memiliki landasan hukum yang kuat. Mulai dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, hingga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Namun demikian, Hamdi menegaskan bahwa keberadaan regulasi saja tidak cukup. Pengawasan di lapangan harus berjalan beriringan dengan transformasi digital agar tujuan menciptakan layanan publik yang bersih benar-benar terwujud.

Untuk itu, Komisi III DPRD Gresik berencana mengintensifkan kunjungan kerja dan inspeksi mendadak (sidak) ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur pelayanan berjalan sesuai aturan serta menutup peluang munculnya praktik-praktik menyimpang.

Selain memperkuat pengawasan, DPRD juga tengah mengkaji kemungkinan lahirnya regulasi daerah yang secara khusus mengatur pencegahan gratifikasi pada sektor pelayanan publik. Penguatan kanal pengaduan masyarakat juga menjadi perhatian agar setiap laporan dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara cepat, aman, dan rahasia.

“Kami juga akan melakukan audiensi dan koordinasi secara berkala dengan Dinas Perhubungan untuk mengevaluasi efektivitas aplikasi SIAP KIR dalam menekan potensi gratifikasi,” kata Hamdi.

Ia berharap kombinasi antara pemanfaatan teknologi digital, pengawasan berkelanjutan, serta partisipasi aktif masyarakat dapat menjadi benteng efektif dalam mencegah praktik korupsi, pungutan liar, maupun gratifikasi di sektor pelayanan publik.

“Dengan pemanfaatan teknologi digital dan pengawasan yang berkelanjutan, kami berharap pelayanan uji KIR di Kabupaten Gresik semakin profesional, transparan, dan terbebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi,” pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular