
Gresik, investigasi.today – Pemerintah Kabupaten Gresik mulai memperkuat pengendalian pencemaran udara melalui pelaksanaan Uji Emisi Kendaraan Bermotor 2026 yang melibatkan 100 kendaraan dari berbagai kategori. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia sekaligus upaya memperoleh gambaran kondisi emisi kendaraan yang beroperasi di wilayah Gresik.
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap kualitas udara dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, sektor transportasi masih menjadi salah satu kontributor utama emisi pencemar di kawasan perkotaan. Karena itu, pemerintah daerah menilai pengawasan emisi kendaraan perlu dilakukan secara berkala sebagai dasar penyusunan kebijakan lingkungan yang lebih efektif.
Sebanyak 100 kendaraan mengikuti pemeriksaan yang terdiri atas 50 kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Gresik, 30 kendaraan umum, 10 truk operasional kebersihan, dan 10 truk operasional taman. Hasil pengujian akan digunakan sebagai data pendukung untuk mengevaluasi kondisi emisi kendaraan sekaligus memperkuat strategi pengendalian pencemaran udara di daerah.
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, mengatakan bahwa pengelolaan lingkungan hidup membutuhkan langkah nyata yang dapat diukur dampaknya. Salah satu upaya yang dinilai penting adalah memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan.
“Pengendalian pencemaran udara harus dimulai dari hal-hal yang dapat kita lakukan secara langsung. Kendaraan yang terawat dan memenuhi standar emisi bukan hanya lebih efisien, tetapi juga membantu menjaga kualitas udara yang kita hirup setiap hari,” ujarnya saat membuka kegiatan uji emisi di Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik, Rabu (24/6).
Asluchul menjadi peserta pertama dalam kegiatan tersebut. Kendaraan dinas yang digunakannya dinyatakan memenuhi baku mutu emisi dan memperoleh stiker tanda lulus uji emisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, Sri Subaidah, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya dalam pengendalian pencemaran udara yang berasal dari sumber bergerak.
Menurutnya, uji emisi tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perawatan kendaraan secara berkala.
“Melalui uji emisi, pemilik kendaraan dapat mengetahui kondisi mesin dan tingkat gas buang yang dihasilkan. Jika ditemukan hasil yang melebihi ambang batas, kendaraan dapat segera diperbaiki sehingga tidak menjadi sumber pencemaran udara,” katanya.
Kegiatan yang mengusung tema “Sayangi Bumi: Saatnya Bekerja untuk Iklim, Mulai dari Uji Emisi Kendaraanmu!” tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mendukung agenda pembangunan berkelanjutan dan mitigasi perubahan iklim.
Pemkab Gresik mengimbau pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi dan servis kendaraan secara berkala guna memastikan emisi gas buang tetap berada dalam batas baku mutu yang ditetapkan. Selain berdampak pada kualitas udara, langkah tersebut juga berkontribusi terhadap efisiensi penggunaan bahan bakar dan kesehatan masyarakat.
Kegiatan yang didanai melalui APBD Kabupaten Gresik ini mendapat dukungan PT Smelting dan PT Envilab Indonesia serta dihadiri unsur Forkopimda, perangkat daerah, kalangan industri, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Melalui pelaksanaan uji emisi, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap upaya pengendalian pencemaran udara tidak berhenti pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, tetapi menjadi agenda berkelanjutan yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat secara bersama-sama. (Sye)


