
Gresik, Investigasi.today – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat. Dalam operasi gabungan yang digelar di sejumlah wilayah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai Gresik berhasil mengungkap peredaran ribuan batang rokok ilegal dan menyita total 18.456 batang dari lima lokasi berbeda.
Temuan tersebut menjadi bukti bahwa praktik distribusi rokok tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan masih berlangsung di tingkat peredaran. Melalui pengawasan intensif dan penelusuran lapangan, petugas menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi jalur distribusi maupun lokasi penjualan rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, mengatakan operasi gabungan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan antara Satpol PP dan Bea Cukai Gresik untuk mempersempit ruang gerak peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Gresik.
“Penindakan ini merupakan wujud komitmen bersama antara Satpol PP dan Bea Cukai Gresik dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sinergi ini penting agar pengawasan di lapangan semakin efektif dan memberikan efek jera kepada pelaku yang masih memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan,” kata Sinaga, Selasa (29/6/2026).
Berdasarkan hasil operasi, petugas menemukan 3.300 batang rokok ilegal dari sejumlah pedagang di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas. Temuan serupa juga didapati di Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Gresik, dengan barang bukti sebanyak 3.840 batang.
Pengungkapan berikutnya terjadi di Jalan K.H. Brotonegoro, Kecamatan Manyar, dengan barang bukti mencapai 4.148 batang. Sementara jumlah terbesar ditemukan di Jalan Raya Kedanyang, Kecamatan Kebomas, yakni 6.048 batang. Adapun di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, petugas kembali mengamankan 1.120 batang rokok ilegal.
Akumulasi dari lima lokasi tersebut mencapai 18.456 batang rokok ilegal yang kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan di bidang cukai.

Menurut Sinaga, operasi gabungan tidak semata berorientasi pada penindakan. Di lapangan, petugas juga memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta konsekuensi hukum dari peredarannya.
“Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta dampaknya. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari strategi menekan peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat pengecer. Upaya tersebut juga diperkuat melalui peningkatan kapasitas aparatur, termasuk tindak lanjut dari Bimbingan Teknis (Bimtek) yang sebelumnya diberikan Bea Cukai Gresik kepada personel Satpol PP.
Sinaga menilai kolaborasi antarlembaga menjadi kunci dalam membongkar mata rantai distribusi rokok ilegal yang kerap berpindah lokasi untuk menghindari pengawasan petugas.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi peredarannya, masyarakat dapat melaporkannya kepada Satpol PP maupun Bea Cukai agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Operasi ini sekaligus menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Gresik tidak berhenti pada razia sesaat. Di balik ribuan batang yang disita, terdapat upaya berkelanjutan untuk melindungi penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang adil, serta menutup ruang bagi peredaran produk ilegal yang merugikan berbagai pihak. (Adv/Adr)


