Monday, June 29, 2026
HomeBerita BaruNasionalASEAN Berebut Investasi, Nila Yani: Indonesia Tak Bisa Lagi Bertumpu pada Regulasi...

ASEAN Berebut Investasi, Nila Yani: Indonesia Tak Bisa Lagi Bertumpu pada Regulasi Tambal Sulam

Jakarta, Investigasi.today – Pertarungan merebut arus investasi global di kawasan Asia Tenggara memasuki babak yang semakin sengit. Ketika negara-negara seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia berlomba menawarkan kemudahan regulasi, insentif fiskal, hingga infrastruktur industri yang terintegrasi, Indonesia dinilai tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan regulasi yang tersebar dan berjalan sendiri-sendiri.

Di tengah persaingan tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nila Yani Hardiyanti, mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri sebagai langkah strategis memperkuat daya saing nasional dalam memperebutkan investasi global.

Menurut Nila Yani, kawasan industri saat ini bukan lagi sekadar lokasi berdirinya pabrik, melainkan telah berkembang menjadi episentrum pertumbuhan ekonomi yang menentukan arah investasi, ekspor, hilirisasi industri, hingga penciptaan lapangan kerja dalam skala besar.

“Persaingan antarnegara ASEAN saat ini sudah sangat kompetitif. Negara-negara tetangga bergerak cepat menawarkan paket kebijakan yang lebih sederhana, kepastian hukum yang lebih jelas, serta infrastruktur yang semakin modern dan terintegrasi. Indonesia tidak boleh kehilangan momentum hanya karena masih terjebak pada birokrasi yang panjang dan regulasi yang saling tumpang tindih,” ujar Nila Yani, Senin (29/6/2026).

Pernyataan tersebut berangkat dari kenyataan bahwa tata kelola kawasan industri di Indonesia hingga kini masih tersebar dalam berbagai aturan lintas kementerian dan lembaga. Kondisi itu kerap memunculkan persoalan koordinasi, perbedaan interpretasi kebijakan, hingga ketidakpastian yang berpotensi menghambat realisasi investasi.

Dalam pandangan Nila, keberadaan RUU Kawasan Industri menjadi kebutuhan mendesak untuk menghadirkan kerangka hukum yang lebih komprehensif dan terintegrasi. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum khusus (lex specialis) yang mampu menyatukan berbagai ketentuan yang selama ini terfragmentasi.

“Pengaturan kawasan industri yang ada saat ini masih bersifat parsial. Investor membutuhkan kepastian hukum yang kuat, proses yang cepat, dan aturan yang konsisten. Karena itu, RUU Kawasan Industri bukanlah upaya menambah regulasi baru, melainkan instrumen untuk menyederhanakan tata kelola dan menghilangkan hambatan yang selama ini mengurangi daya saing kita,” tegasnya.

Lebih jauh, Nila Yani memaparkan setidaknya terdapat tujuh manfaat strategis yang akan menjadi fondasi penguatan sektor industri nasional melalui RUU tersebut.

Pertama, menghadirkan kepastian hukum yang lebih kuat bagi investor domestik maupun internasional sehingga menciptakan iklim usaha yang lebih aman dan kredibel.

Kedua, menyederhanakan proses pelayanan dan perizinan melalui sistem yang lebih terintegrasi dan efisien.

Ketiga, mempercepat realisasi investasi dengan memangkas waktu tunggu dari tahap perencanaan, pembangunan, hingga operasional industri.

Keempat, meningkatkan daya saing nasional dengan menciptakan standar kemudahan berusaha yang mampu bersaing dengan negara-negara tujuan investasi utama di kawasan.

Kelima, memperkuat sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah guna menghindari tumpang tindih kewenangan.

Keenam, memberikan kepastian terhadap ketersediaan utilitas strategis seperti energi, air bersih, logistik, dan infrastruktur penunjang lainnya.

Ketujuh, mendorong percepatan industrialisasi nasional melalui penguatan hilirisasi, peningkatan ekspor produk bernilai tambah, dan perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat.

Nila menilai, jika Indonesia ingin menjadi pusat manufaktur dan hilirisasi terbesar di kawasan, maka pembenahan ekosistem kawasan industri harus menjadi prioritas nasional. Sebab, dalam persaingan investasi modern, kecepatan pelayanan dan kepastian regulasi sering kali menjadi faktor penentu yang sama pentingnya dengan insentif ekonomi.

“Kawasan industri adalah gerbang utama masuknya investasi dan mesin penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Ketika kawasan industri diperkuat melalui regulasi yang jelas dan terintegrasi, maka yang diperkuat bukan hanya sektor industri, tetapi juga fondasi ketahanan ekonomi Indonesia ke depan,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal proses pembahasan RUU Kawasan Industri agar dapat segera diselesaikan dan memberikan manfaat nyata bagi dunia usaha maupun masyarakat luas.

“Pengesahan RUU ini merupakan bagian dari upaya membangun industrialisasi nasional yang lebih modern, berdaya saing, dan berkelanjutan. DPR RI memiliki komitmen untuk memastikan hadirnya kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus membuka peluang kesejahteraan yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia,” pungkas Nila Yani. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular