
Jakarta, investigasi.today – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan temuan mengejutkan saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Petugas menyita emas batangan seberat total 74 kilogram beserta sejumlah mata uang asing, yang diperkirakan bernilai hingga ratusan miliar rupiah.
Barang bukti ini diamankan dalam rangka penyidikan tiga kasus dugaan korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) besar: PT PLN (Persero), PT ASABRI (Persero), dan PT Krakatau Steel.
“Iya, betul ditemukan batangan emas,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Kamis.
Pemandangan mencolok terlihat saat barang bukti tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB. Emas dan uang asing tersimpan rapi dalam beberapa koper besar, diangkut menggunakan kendaraan taktis dan dikawal ketat oleh puluhan personel Brimob. Satu per satu koper diturunkan dengan hati-hati—bahkan butuh kekuatan beberapa petugas sekaligus karena beratnya muatan. Salah satu koper bahkan memiliki label jelas: “Koper 2, 25 batang emas 1 kg”.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari operasi besar yang menyasar total 12 lokasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Hingga Rabu (8/7) malam, tim telah menyelesaikan pemeriksaan di dua tempat di Jakarta Selatan, yaitu Kafe de’Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan. Sementara itu, proses penggeledahan masih berlangsung di 10 lokasi lain:
1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat
2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara
3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
4. Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan
5. Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
6. Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan
7. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
8. Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
9. Rumah Sdri. MILDK, Apartemen Pacific Place, Jakarta Selatan
10. Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor
Budi Hermanto menegaskan bahwa seluruh langkah ini merupakan bagian dari upaya hukum yang sah untuk mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan dalam penanganan kasus ini. “Kegiatan ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku demi mengungkap kebenaran seutuhnya,” tambahnya.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kepemilikan seluruh aset yang disita, untuk kemudian diusut lebih lanjut keterkaitannya dengan kerugian negara yang diduga terjadi pada ketiga BUMN tersebut. (Ink)


