
Gresik, Investigasi.today – Dugaan praktik pemerasan dengan modus penanganan perkara judi online (judol) kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Dua anggota Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan berinisial DN dan PT diduga meminta sejumlah uang kepada warga Desa Petung, Kecamatan Panceng, yang dituding terlibat judol.
Persoalan itu berujung pada amuk warga. Kedua anggota polisi tersebut disekap dan nyaris menjadi sasaran kekerasan massa sebelum akhirnya dievakuasi oleh anggota kepolisian pada Minggu (16/8/2026) malam.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan praktik tersebut bukan kali pertama terjadi. Sekitar sebulan sebelumnya, tiga pemuda Desa Petung disebut telah didatangi kedua oknum tersebut karena dituding bermain judol.
Alih-alih langsung diproses melalui mekanisme hukum, ketiganya diduga justru dimintai “uang damai” sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta per orang.
Dugaan inilah yang kemudian menjadi sorotan warga.
Belakangan, kedua oknum tersebut kembali mendatangi rumah warga lain di Desa Petung yang juga dituding terlibat judol. Diduga, kedatangan itu kembali berkaitan dengan permintaan sejumlah uang.
Namun kali ini gerak-gerik keduanya disebut telah diketahui warga. Sejumlah warga kemudian mengikuti secara diam-diam hingga akhirnya persoalan tersebut dibawa ke Balai Desa Petung.
“Sebulan lalu ada tiga warga yang ditangkap gara-gara judol, lalu mereka dimintai uang damai. Kemudian tadi malam dua oknum polisi itu datang lagi ke rumah warga yang lain yang juga dituding bermain judol untuk meminta uang tambahan. Warga yang sudah kompak akhirnya diam-diam mengikuti gerak-gerik mereka,” kata Hafidz, warga Desa Petung.
Situasi kemudian memanas. Saat proses mediasi berlangsung di Balai Desa Petung, warga yang telah berkumpul langsung mengepung kedua anggota polisi tersebut.
Keduanya bahkan sempat dihajar warga hingga akhirnya aparat kepolisian datang dan mengamankan mereka dari amukan massa.
“Saat di balai desa langsung dikepung warga, dan sudah diamankan pihak kepolisian,” ujarnya.
Kasus ini kini bergulir ke internal kepolisian. Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dua anggota Polsek Duduksampeyan berinisial P dan D telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah diproses Propam, langsung di sel,” kata Arya.
Dugaan “Uang Damai” Jadi Titik Krusial
Kasus ini tidak semata soal dua anggota polisi yang diamuk warga. Ada persoalan yang jauh lebih serius untuk dibongkar: benarkah terdapat permintaan uang kepada warga yang dituding terlibat judi online sebagai imbalan agar perkara tidak diproses secara hukum?
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin. Aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda depan pemberantasan judol justru diduga menggunakan perkara pidana untuk meminta keuntungan pribadi.
Karena itu, pemeriksaan Propam menjadi penting untuk mengurai secara terang siapa yang meminta uang, berapa jumlahnya, kepada siapa uang diminta, apakah uang benar-benar diserahkan, serta apakah ada pola serupa terhadap warga lainnya.
Kesaksian tiga pemuda yang sebelumnya disebut dimintai uang juga menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi. Begitu pula dugaan adanya komunikasi, transaksi keuangan, maupun bukti elektronik yang dapat memperjelas rangkaian peristiwa.
Di sisi lain, dugaan keterlibatan warga dalam judi online juga tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Tuduhan bermain judol tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan pemerasan.
Kasus ini kini menempatkan institusi kepolisian pada ujian serius: apakah dugaan “uang damai” tersebut akan dibongkar sampai tuntas atau berhenti sebatas hukuman internal terhadap dua anggota?
Masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang terang. Sebab pemberantasan judi online tidak boleh berubah menjadi ruang transaksional yang justru merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. (Yan)


