Saturday, September 5, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalKepergok Curi Murai Batu di Teras Rumah, Pria Asal Sampang Dibekuk Warga—Polisi...

Kepergok Curi Murai Batu di Teras Rumah, Pria Asal Sampang Dibekuk Warga—Polisi Bongkar Jejak 4 TKP

Pelaku (JU, 58) pakai helm putih saat kepergok pemilik rumah

GRESIK, Investigasi.today – Aksi dugaan pencurian burung murai batu di Desa Betiting, Kecamatan Cerme, Gresik, berakhir di tangan warga. Seorang pria berinisial JU (58), asal Kabupaten Sampang, kepergok pemilik rumah saat diduga mengambil burung murai batu dari teras rumah korban, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun, perkara ini tak berhenti pada satu ekor burung dan satu lokasi.

Polsek Cerme kini tengah mendalami dugaan bahwa JU telah melakukan aksi serupa di empat tempat kejadian perkara (TKP). Dua lokasi berada di wilayah Gresik dan dua lainnya di Surabaya.

Kasus tersebut terbongkar setelah pemilik burung, Agus Susanto, baru tiba di rumah dan mendapati seorang pria yang tidak dikenalnya berada di teras.

Kecurigaan Agus semakin kuat ketika melihat sangkar burung miliknya telah berpindah ke lantai. Burung murai batu yang sebelumnya berada di dalam sangkar diduga telah diambil.

Agus langsung berteriak meminta pertolongan.

Teriakan itu sontak memancing perhatian warga. Sejumlah warga kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan JU di sekitar area parkir Perum Cerme Indah.

Sekitar pukul 10.15 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Cerme tiba di lokasi setelah menerima laporan masyarakat. JU kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho membenarkan pengungkapan tersebut.

“Terduga pelaku kemudian kami amankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Cerme untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Taufan, Jumat (4/9/2026).

Dari tangan JU, polisi mengamankan seekor burung murai batu beserta sangkarnya. Polisi juga menyita sepeda motor Honda PCX, helm, sepatu, jaket, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.

Bukan Sekadar Satu TKP?

Pengungkapan di Betiting kemudian membuka pintu penyelidikan lebih jauh.

Unit Reskrim Polsek Cerme melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah JU hanya beraksi di lokasi tersebut atau memiliki jejak perkara lain.

Hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan bahwa aksi pencurian burung kicau tersebut tidak hanya terjadi sekali.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga pernah melakukan pencurian burung kicau di empat lokasi, yakni dua TKP di Gresik dan dua TKP di Surabaya,” jelas Taufan.

Temuan itu membuat penyidik kini memiliki pekerjaan lanjutan: menelusuri empat lokasi yang diduga berkaitan, mencocokkan keterangan, barang bukti, serta memastikan apakah dugaan aksi tersebut memiliki pola yang sama.

Polisi juga masih perlu mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam rangkaian dugaan pencurian tersebut.

Dengan demikian, pengungkapan di Betiting berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar rangkaian pencurian burung kicau yang lebih luas.

Atas perkara tersebut, JU disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Cerme mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban dugaan tindak pidana untuk segera melapor kepada kepolisian.

Laporan dapat disampaikan melalui Hotline 110 atau Hotline Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006.

“Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aksi tindak pidana dapat segera melaporkannya melalui Hotline 110 atau Hotline Lapor Cak Rama Kapolres Gresik,” pungkas Taufan. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular