Wednesday, September 16, 2026
HomeBerita BaruNasionalDari Pendidikan Hingga Program MBG, MK Putuskan 18 Uji Materiil UU Hari...

Dari Pendidikan Hingga Program MBG, MK Putuskan 18 Uji Materiil UU Hari Ini

Jakarta, investigasi.today – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu siang ini menggelar sidang pengucapan putusan atas 18 permohonan uji materiil yang menyasar belasan undang-undang, mencakup sektor pendidikan, keuangan negara, kelautan, jaminan sosial, hingga tata kelola pemerintahan.

Berdasarkan jadwal resmi MK, sidang pengucapan putusan dimulai pukul 14.00 WIB, didahului sidang perbaikan untuk tiga permohonan pada pukul 13.00 WIB.

Dari 18 perkara yang diputuskan, sejumlah di antaranya menyita perhatian luas:

  • Uji UU Pendidikan Tinggi — dua permohonan:

• Nomor 300/PUU-XXIV/2026: soal akreditasi program studi, diajukan Selfi Yurika

• Nomor 294/PUU-XXIV/2026: soal hambatan biaya PTS yang dinilai melanggar hak konstitusional, diajukan Aris Armunanto

  • Uji UU APBN 2026 terkait Program MBG — Nomor 100/PUU-XXIV/2026, diajukan MBG Watch bersama koalisi masyarakat sipil dan Busyro Muqoddas. Perkara ini disidangkan dua kali saja: sidang pendahuluan 2 April dan sidang perbaikan 15 April 2026.
  • Uji UU Kelautan — Nomor 180/PUU-XXIII/2025, soal kewenangan Bakamla, diajukan Lukman Ladjoni.

Selain itu, MK juga memutuskan uji materiil terhadap undang-undang berikut:

1. UU APBN 2026

2. UU Kelautan

3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

4. UU Pengelolaan Sampah

5. UU BPJS/Jaminan Sosial

6. UU Minyak dan Gas Bumi

7. UU Pelayanan Publik

8. UU Penerimaan Negara Bukan Pajak

9. UU Merk dan Indikasi Geografis

10. KUHP

11. UU Desa

12. UU MPR–DPR–DPD–DPRD

13. UU Kesehatan

14. UU MK & UU Pemilu

15. UU Pendidikan Tinggi (akreditasi prodi)

16. UU Pendidikan Tinggi (biaya PTS)

17. UU Mahkamah Agung

18. UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Putusan sidang ini akan menjadi acuan hukum penting bagi kebijakan publik, hak warga negara, dan pelaksanaan undang-undang di seluruh Indonesia. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular